JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu dia meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.
Baca juga: KPK Selidiki Rafael Alun dan Gengnya
"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujarnya.
"Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.
Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga dikembalikan.
"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," ujarnya.
Baca juga: Ditjen Pajak Pecat Rafael Alun
Lebih lanjut, Junaedi meminta nama baik Rafael dipulihkan. Kemudian, dia juga memohon agar dilakukan pemulihan hak Rafael.
"Memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Rafael Alun Trisambodo; memulihkan hak-hak Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ucapnya.
Junaedi meminta agar hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Rafael Alun, seperti belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Selain itu Rafael juga disebut telah berjasa bagi negara.
Baca juga: Harta Rafael Alun Diduga Mencapai Rp 67 Miliar
"Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) kepada Majelis Hakim yang terhormat dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa untuk memutus sebagai berikut: terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Junaedi mengatakan Rafael merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengatakan putusan Rafael akan berdampak signifikan untuk keluarga kliennya tersebut.
"Majelis Hakim yang Kami Muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujarnya.ik
Editor : Redaksi