JAKARTA - Kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai profil selaku ASN berbuntut panjang. 'Geng seangkatan' Rafael Alun turut terseret kasus itu di KPK.
Dirangkum detikcom, Selasa (7/3/2023), nama mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Kasus Rafael Alun, KPK Bidik Siapapun yang Terlibat
LHKPN senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras. Rafael lalu dipanggil tim Direktorat LHKPN KPK pada Rabu (1/3). Dia diperiksa selama 8,5 jam oleh tim KPK.
Kasus LHKPN milik Rafael Alun yang dianggap tak sesuai profil selaku ASN kini memasuki babak baru. Kasus ini kini telah masuk ke tahap penyelidikan KPK.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).
Baca Juga: Rafael Alun Dijerat Pasal Pencucian Uang, Istrinya juga Terancam Jadi Tersangka
KPK kini tengah mencari bukti permulaan perihal dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Pahala menyebut ada temuan baru dari hasil penelusuran aset kekayaan Rafael yang selama ini dilakukan KPK.
"RAT ada pengembangannya. Salah satunya pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," ujar Pahala.
Baca Juga: Rafael Alun Bantah Akan Kabur ke Luar Negeri
Pahala mengatakan dari penelusuran tim KPK, ada temuan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," ujar Pahala.
Editor : Redaksi