JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU bekas Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa pihaknya saat ini mencari bukti dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan oleh ayah Mario Dandy Satriyo itu dan pihak lainnya. Menurutnya, pidana lain tersebut adalah dugaan penerimaan suap terkait perpajakan.
Baca Juga: Aset Senilai Rp 150 M Milik Rafael Alun Disita, Padahal LHKPN-nya Rp 56 M
“Kita harus buktikan juga, selain dari gratifikasi apakah ada perkara tipikor lainnya, misalnya suap. Apakah ada suapnya di situ,” kata Asep, Jumat (12/5).
Asep menambahkan, bahwa penerapan pasal suap kepada Rafael terbuka kemungkinan seiring pengusutan dan pengembangan kasus. Dalam kasus dugaan suap, KPK juga akan menjerat pihak pemberi.
Asep lantas memberikan contoh pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dalam kasus Lukas, KPK memiliki bukti awal penerimaan suap senilai Rp 1 miliar.
Namun seiring berjalannya proses penyidikan, suap yang diterima Lukas mencapai puluhan miliar. “Awalnya (kasus Lukas Enembe) suap cuma Rp 1 miliar, tapi kan ke sini terus berkembang mencapai puluhan miliar,” tandasnya.
Baca Juga: Aset Rafael Alun di Jawa Tengah Disita KPK
Diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya. Kasus ini bermula saat Rafael diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT (Rafael Alun) menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Firli mengatakan, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT Artha Mega Ekadhana (PT AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Rafael yang Dia Beli dari Grace Tahir
Firli mengatakan, pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Menurut Firli setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar US$ 90 ribu yang penerimaannya melalui PT AME dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan,” kata Firli.mr
Editor : Redaksi