DR Darmawel Gencar Sosialisasi dan Supervisi Perja No. 029/2015

realita.co
DR Darmawel S.H, M.H.

 

JAKARTA (Realita)-  Akhir-akhir ini kasus terpidana penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung adalah bukti bahwa negara memberikan ruang untuk proses rehabilitasi bagi pengguna, hal ini bisa berjalan dengan lancar dengan sinergitas serta kerjasama yang baik antara Penyidik, Jaksa dan Hakim.

Baca juga: Peringatan HANI Tahun 2023, Yayasan Orbit Surabaya Raih Penghargaan Dari BNNP Jatim

Bahwa Team Asesmen Terpadu (TAT) mengeluarkan rekomendasi yang isinya penyalahguna narkoba di rehabilitasi dan bahkan dalam rekom TAT disebutkan berapa lama rehabilitasi dan dimana tempatnya.

Bahwa UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah mengatur bahwa pentingnya rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, seiring dengan penegakan hukum narkotika yang muaranya selalu pemenjaraan menyebabkan penjara dipenuhi oleh napi yang merupakan penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika," ujar Darmawel kepada wartawan realita.co, Minggu (18/7/2021).

Kami melihat bahwa Undang-undang belum dijalankan dengan benar, sehingga melalui sosialisasi dan supervisi ke daerah, maka jajaran Dit Narkotika Kejaksaan Agung terus melakukan upaya perubahan paradigma jaksa untuk dapat menuntut dengan rehabilitasi, dan Alhamdulillah jaksa kami telah menunjukkan perubahan paradigma dengan melakukan koordinasi dengan penyidik, TAT dan hakim sehingga jaksa yang merupakan "Dominus Litis" atau Pemilik Perkara dapat memainkan perannya sehingga kawan-kawan di Kejari Lampung Tengah dapat melaksanakan isi UU Narkotika dengan cara menuntut rehabilitasi dan kita bersyukur putusan PN juga rehabilitasi," sambungnya.

"Selain itu hal serupa juga terjadi di Medan dimana seorang kuli bangunan dituntut rehabilitasi dan diputus Pengadilan Negeri juga rehabilitasi termasuk di Jakarta Barat yang dulu tidak ada rehabilitasi sekarang Kejari Jakarta Barat sudah menuntut rehabilitasi dan putusan Pengadilan Negeri juga rehabilitasi.

DR Darmawel S.H, M.H Dir. Narkotika Kejaksaan Agung Republik Indinesia sangat mengapresiasi beberapa jaksa yang sudah mulai menunjukkan kalau mereka adalah "Dominus Litis" yang artinya sebagai pemilik perkara dimana jaksa melihat dalam berkas perkara si penyalahguna kasusnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai Perja (Peraturan Jakasa Agung) Nomor 029 Tahun 2015 yang isinya tentang Rehabilitasi, sehingga apa yang di amanatkan Pasal 4 Huruf d UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ini menunjukkan bahwa yang selama ini dianggap masyarakat bahwa jaksa selalu menuntut hukuman penjara kini bisa dibuktikan, dan paradigma itu telah  berubah, dan di buktikan dengan beberapa kasus di PN Gunung Sugih Lampung Tengah, ini datanya:

1. JPU Nurmalina Hadjar, S.H, M.H menuntut Terdakwa: 1. Miko Rikardo. 2. Igo Ardika Surya. 3. Rosali. 4. Aan Fauzi dengan pidana Penjara 4 bulan dan rehab selama 6 bulan, di putus oleh Ketua Majelis Hakim Restu Ikhlas, S.H dengan pidana 9 bulan potong masa tahanan sisanya di Rehabilitasi..

Baca juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie

2. JPU Dwi Hastuti, S.H dengan terdakwa Wilnan Rakasiwi dituntut REHAB dan divonis oleh Hakim Ketua Andi Effendi Rusdi, S.H dengan Rehab 9 bulan.

3. JPU Elis Mayati S.H, dengan terdakwa Syamsudin Bin Mustopa dengan tuntutan REHAB, di vonis oleh Hakim Ketua FR. Yudith Ichwandani, S.H dengan 9 bulan rehabilitasi.

4. JPU Elfa Yulita, S.H dengan terdakwa Teduh Timothy Simorangkir dengan tuntutan REHAB, dan di vonis oleh Hakim Ketua Jeni Nugraha Djulis, S.H dengan rehabilitasi selama 9 bulan. 

5. JPU Reza Andika, S.H dengan Terdakwa Rio Deswan palefi dengan tuntutan REHAB dan di vonis Hakim Andi Effendi Rusdi, S.H dengan rehabilitasi selama 9 bulan. 

Baca juga: Warga Desa Pantai Dapat Bantuan Rehab Rumah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru

6. JPU Elfa Yulita, S.H dengan terdakwa Edi sartim Gultom dan Fahrul Mahadi dengan tuntutan REHAB, dan di vonis oleh Hakim Jeni Nugraha Djulis, S.H dengan Rehabilitasi selama 10 bulan.

7. JPU Ria Sulistiowati, S.H dengan terdakwa Yohanes Kristiawan dengan Tuntutan REHAB, dan di vonis Hakim Jeni Nugraha Djulis, S.H dengan rehabilitasi selama 9 Bulan potong masa tahanan.

DR. Darmawel S.H, M.H selaku Dir Narkotika Kejagung Republik Indonesia sangat gencar melakukan sosialisasi dan supervisi ke daerah-daerah seluruh Indonesia.

Semoga kedepannya ada lagi tuntutan rehabilitasi jaksa sesuai dengan Perja (Peraturan Jaksa Agung) Nomor 029/2015, sebab rehabilitasi itu harus, untuk para penyalahguna," ucapnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru