Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

realita.co

LAMONGAN (Realita) - Kasus dugaan penguasaan Tanah Negara (TN) atau tanah ganjaran di Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan yang diduga dilakukan AM dan beberapa orang lainnya masih berlanjut.

Kasus tersebut ditangani bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dan sudah dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Baca juga: Ini Kata Alfons dan Anak Abdurohim Menanggapi Steatmen Adik Terdakwa Armando Herdian

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arby, yang juga menjelaskan hasil penyelidikan bidang intelijen dan pemeriksaan inspektorat menemukan adanya dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa dalam penguasaan tanah negara atau tanah aset Desa milik Desa Lebakadi.

"Kasus ini sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus guna diproses lebih lanjut," kata Fadly Arby saat dikonfirmasi awak media, Senin (26/02).

Baca juga: JPU Tuntut AH, 3 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Pelepasan Hak Tanah Kramat Jati 

Fadly Arbi juga menjelaskan tanah itu Bersertifikat Hak Pakai Nomor 10 dan masih belum dikembalikan. "Tanah itu belum dikembalikan ke Desa, " pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Lebakadi, Ulyadin Setya Utomo, menyambut baik kinerja Kejari Lamongan. Dirinya membenarkan jika tanah di desanya tersebut merupakan tanah negara.

Baca juga: Bentrok di PT Asmin Bara Bronang, Dua Warga Adat dan Tiga Polisi Terluka

"Laporan di kejaksaan sudah diproses dan benar itu tanah negara atau tanah ganjaran milik Desa Lebakadi yang dikuasai oleh perorangan (AM dkk) dan tidak dikembalikan," jelasnya," kata Ulyadin Setya Utomo.

Pihak desa berharap kasus itu dapat segera selesai agar tanah hektaran tanah itu bisa kembali. Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru