MADIUN (Realita) - Masih ingat dengan kasus dugaan mark-up alias penggelembungan dana pinjaman nasabah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Kota Madiun? Saat ini, perkara yang membelit bank pelat merah milik Pemkot Madiun tersebut terus diselidiki polisi.
Terbaru, ada sebanyak 148 saksi yang dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) dan Plt Dirut PD BPR. Yakni, Sugeng Mukti Wibowo dan Ahmadu Malik Dana Logistia.
Baca juga: Mampukah Forest Sehatkan Bank Daerah Kota Madiun?
‘’Mantan dirut kami panggil sebagai saksi pada 8 Januari lalu,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno saat ditemui diruangan kerjanya, Senin (4/3/2024).
Keterangan ratusan saksi, lanjut AKP Sujarno, diperlukan guna proses penyelidikan kepolisian. Pun, untuk memperterang kasus tersebut. Tak terkecuali keterangan dua mantan dirut PD BPR. Sebab, dugaan mark-up disinyalir terjadi saat kepemimpinan dua orang tersebut.
Singkat cerita, kasus mark-up diduga dilakukan oleh salah seorang mantan account officer (AO). Terduga pelaku menggelembungkan pelunasan kredit nasabah. Sebagai contoh, duit pinjaman nasabah membengkak berkali-kali lipat. Semula hanya meminjam Rp 25 juta, namun tercatat pinjaman hingga Rp 100 juta.
Baca juga: Dukung Kejaksaan Usut Tuntas Kasus di BPR Artha Kanjuruhan, DPRD: Jangan Digantung
‘’Kami upayakan naik penyidikan tahun ini,’’ ujarnya.
Selain memeriksa saksi, AKP Sujarno mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mengungkap perkara yang mengarah pada tindak pidana rasuah ini. Selanjutnya, polisi juga akan meminta keterangan tim pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat. ‘’Secepatnya. Kami masih menjadwalkan dengan OJK,’’ sebutnya.
Baca juga: 10 Orang Diperiksa Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi di BPR Artha Kanjuruhan, Siapa Saja?
Sebelumnya, Wali Kota Madiun, Maidi mendukung penuh pihak kepolisian mengusut kasus penggelembungan pinjaman nasabah. Apalagi, tak sedikit aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Madiun yang menjadi nasabah BPR. Pun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai berpotensi merugikan BPR.
‘’Ya, ada oknum yang mengambil uang tidak sesuai jaminan. Ini merugikan BPR juga. Memang ada kasus itu,’’ kata Maidi saat itu. adi
Editor : Redaksi