MADIUN (Realita) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Daerah Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan CW, mantan Account Officer (AO) kredit yang bertugas di bank tersebut sejak 2014 hingga 2022.
Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.
“Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan satu box berisi dokumen administrasi. Seluruhnya berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujar AKP Agus Setiawan kepada awak media.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa CW telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan barang bukti yang telah dikumpulkan, CW diduga melakukan beberapa bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
“Modus yang digunakan antara lain pembuatan kredit fiktif, penyalahgunaan uang angsuran, dan penggelapan dana deposito dari nasabah,” ungkapnya.
Menurut Agus, terkait kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus ini, ia mengatakan proses penyidikan masih akan terus berjalan. Untuk sementara, baru satu tersangka yang ditetapkan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka CW terlebih dahulu,” tambahnya.
Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan CW mencapai Rp8.732.606.100.
“Atas perbuatannya, tersangka CW dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Agus.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Ahmad Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari kelengkapan penyidikan. Kami dari pihak BPR akan bersikap terbuka dan kooperatif. Kami berharap kasus ini segera tuntas agar nama baik dan reputasi lembaga bisa pulih,” pungkasnya.
Editor : Redaksi