BANYUASIN (Realita)- Kondisi bendera merah putih di kantor desa Sri Menanti lusuh dan sobek. Namun meski demikian, benderan ini dibiarkan berkibar tanpa ada perhatian dari pihak kantor desa.
Setelah diketahui aktivis Banyuasin Sepriadi Pratama, bendera ini kemudian di-viral-kan di media sosial. Setelah itu barulah pihak kantor desa Sri Menanti mengganti bendera dengan yang baru.
Baca juga: Bendera Sobek dan Kumuh, Masih Berkibar di Desa Waringin
Larangan pemasangan bendera merah putih daIam keadaan robek lusuh dan kusam tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Telah jelas aturan dalam Pasal 24 huruf c UU 24 tahun 2009 ditegaskan, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.
"Saya tidak sengaja melintas di kantor desa Sri Menanti dan saya terkejut melihat bendera merah putih lusuh dan sobek terus saya videokan langsung saya viralkan ke media sosial. Saya sangat kecewa terhadap pihak kantor desa Sri menanti telah menghina bendera merah putih kita,"papar Sepriadi Pratama, Rabu (6/3/2024).
Ia berharap pihak kantor desa Sri menanti tidak mengulangi lagi dan memperhatikan bendera merah putih andaikata sudah rusak segera diganti.Andre
Editor : Redaksi