JAKARTA (Realita) - Pembangunan beberapa gedung perkuliahan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Padang (UNP) berbuntut masalah pidana. Pasalnya, proyek pembangunan ini diduga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten, pasal 161.
UNP Dalam pembangunan sebelumnya memang sudah menggunakan pondasi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) dengan ijin dari pemilik hak paten yang asli, Namun untuk Pembangunan Gedung - gedung lainnya di area UNP penggunaan konstruksinya tidak ada persetujuan atau Ijin dari Pemilik Hak Paten, sebab itu pemegang paten KSLL meluncurkan somasi pada ahli waris pelaksana Kontruksi pembangunan Gedung di UNP selaku pelaksana pondasi.Karena tidak ada respon positif atas somasi itu, akhirnya pemegang paten melapor Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada 27 Juni 2023. Yang menjadi terlapor dalam kasus ini adalah Kallista Ryantori, ahli waris dari mendiang Ryantori yang mana sudah status tersangka dan terdakwa di Polda Jateng dan Bareskim, bahkan sampai status terdakwa di pengadilan Negeri Sidoarjo dengan kasus yang serupa. Namun sayang, penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat, seakan - akan tiada arti di depan aparat penegak hukum.
Baca juga: KSLL, Keakuratan dan Kebenaran
Berdasarkan penelusuran wartawan, kasus ini terjadi karena pembangunan gedung FIS UNP menggunakan pondasi serupa teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) tanpa izin dari pemilik paten.
Padahal paten KSLL dimiliki PT Katama Suryabumi dengan sertifikat Nomor Paten: ID 0 018 808 tanggal 22 Oktober 2007 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Perbuatan Kallista Ryantori, UNP, konsultan dan pelaksana pondasi, menyebabkan PT Katama Suryabumi sebagai pelapor, merasa dirugikan baik materiil dan inmateriill.
Terkait hal ini, ketika dimintai komentarnya, Ketua LSM Aliansi Masyarakat (Almas) Independen, Arifin," pihak kepolisian seharusnya mengusut kasus ini segera sampai tuntas, Hak Intelektual adalah hal penting yang harus dilindungi, Agar Kecerdasan anak bangsa dan perkembangannya dapat terus terjaga," ungkapnya.
"Jangan sampai Aparat Penegak dan penjaga Hukum membuat anak Bangsa menjadi malas untuk berkarya, karena tidak adanya jaminan Reward atas karya dan buah pikirannya." Imbuh Arifin.
Berdasarkan penelusuran data yang kami terima, pelanggaran ini sering terjadi di beberapa Wilayah, seperti di Jawa Timur, Jawa tengah dan saat ini diduga terjadi lagi di beberapa proyek UNP, Belum lagi di daerah lain," imbuh Arifin.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM ALMAS Independent, ayah dari terlapor, Ryantori juga pernah 2 kali jadi tersangka di Bareskim dan Polda Jateng serta dalam status terdakwa dalam perkara penjiplakan KSLL, Namun Di tengah jalannya persidangan, Ryantori meninggal dunia diduga karena stress akibat tidak dapat menunjukkan bukti bukti hukum, hingga perkara itu dinyatakan gugur.
Di saat yang hampir bersamaan, gugatan Ryantori atas pendaftaran paten yang diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2018 nomor perkara 60/PDT.SUS.PATEN/2018/PN.NIAGA.JKT.PST, juga dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim. Malah hakim mewajibkan Ryantori didenda membayar biaya perkara.
Jauh sebelumnya, setelah salah satu penemu KSLL almarhum Soetjipto Soedjono yang juga mantan sekjen PDIP meninggal dunia 2011, almarhum Ryantori juga sempat melaporkan Direktur PT Katamat Suryabumi, Kris Suyanto atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dan pemalsuan nama Soetjipto Soedjono.
Baca juga: Kemenkumham Tegaskan Paten KSLL Tak Bermasalah
Kris dilaporkan di Polda Metro Jaya dan penggunakan KSLL tanpa izin di Polres Pasaman Barat (Sumatera Barat), di Polres Tanah Datar (Sumatera Barat).
Namun, semua laporan itu sia-sia. Polres Pasaman Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 21 Mei 2019. Polres Tanah Datar juga demikian, mengeluarkan SP3 pada 21 September 2018, termasuk Bareskrim Polri SP3 laporan pada Kris Suyanto 16 April 2019.
"Dari riwayat kronologi ini, jelas bahwa apa yang dilakukan terlapor saat ini, sudah pernah dilakukan oleh mendiang ayahnya dulu. Jadi tak ada alasan untuk memperlambat penyidikan kasus ini," tegas Arifin.
Pria yang dikenal sebagai aktivis anti korupsi ini menambahkan, aparat penegak hukum diminta serius menangani kasus ini.
Karena jika dianalisa lebih dalam, ada dugaan korupsi dalam kasus ini. Sehingga orang memilih melanggar paten KSLL dengan memakai produk lain yang di dalamnya tetap menggunakan KSLL.
Baca juga: Herry Lolos dari Hukuman Mati karena Hakim tak Mau Langgar HAM
Dugaan korupsi itu mencuat karena diduga ada anggaran royalti untuk penggunaan teknologi yang menyerupai KSLL, dalam hal ini Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV), tak pernah diberikan pada pemilik hak paten KSLL.
Diketahui, bentuk dan struktur JRBPV masih sama persis dengan KSLL, yang telah terlebih dahulu mendapatkan hak paten.
"Lalu, Uang Anggaran itu kemana? Layak untuk Diduga, uang anggaran itu dibuat bancakan mereka - mereka yang punya wewenang, dan itu tugas para penjaga dan penegak Hukum untuk membuktikannya," ucap Arifin.
Sementara itu, Kallista saat dikonfirmasi awak media melalui nomor WA-nya, tidak memberikan respon apapun.
Terpisah Rektor UNP, Prof Ganefri ketika dikonfirmasi wartawan melalui nomor WA nya, juga tidak memberikan jawaban meski pesan yang dikirimkan centang dua.ys
Editor : Redaksi