Oknum Honorer Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Resmi Tersangka

realita.co
Septhedy Nitidisastra (SN).

JAKARTA- Septhedy Nitidisastra (SN), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri oleh Polda Metro Jaya.

Pelecehan ini berawal ketika tersangka, yang sudah tidak serumah dengan istri dan anaknya selama setahun terakhir, mengucapkan selamat ulang tahun kepada anaknya yang berusia 5 tahun, dengan inisial S.

Baca juga: Kebiasaan Nonton Film Porno, Seorang Bapak di Lamongan Tega Cabuli Anak Kandungnya

Kemudian, sang anak mengaku rindu kepada ayahnya. Tersangka pun meminta izin kepada istrinya berinisial P (27) untuk membawa anaknya menginap di rumahnya.

Empat hari kemudian, pada 4 Februari 2024, sang anak tiba-tiba menelepon ibunya dan meminta agar dijemput di rumah pelaku.

Baca juga: Direktur BE-Law Firm Pastikan Timnya Kawal Sampai Pelaku Dihukum Berat

Saat menjemput anaknya, P melihat bahwa anaknya menangis sambil memeluk erat dirinya. Saat dalam perjalanan, anaknya meminta diganti popok dan mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.

“Betapa kagetnya saya melihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah,” tulis Ibu korban. Sang anak pun dibawa ke dokter untuk diperiksa.

Baca juga: Soroti Kasus Perkosaan Kakek dan Ayah Kandung, Toni Fisher: Mana Pemerintah dan Dewan?

“Habis dicek dokternya langsung bilang ‘bu yang sabar ya bu, sebaiknya ibu langsung bikin laporan ke Polda agar bisa visum’. Aku pas denger langsung lemes, yaudah lah aku nangis,” ucap P.

P mengakui bahwa anaknya sering mengalami ketakutan, bahkan terhadap kakeknya sendiri, setelah trauma dicabuli oleh ayahnya.na

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru