LAMONGAN (Realita) - Seorang pria inisial A-A-K, warga Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/ Amongan, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, bapak yang bekerja sebagai karyawan swasta di Surabaya ini, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Lamongan, AKBP. Agus Dwi Suryanto, menjelaskan perbuatan tersangka diduga lantaran kerap menonton film dewasa. Hingga pada suatu kesempatan, dirinya nekat melakukan aksi bejatnya.
"Ini adalah kebiasaan pelaku yang sering nonton film dalam tanda kutip film porno, film biru. Sehingga memunculkan syahwat dari pelaku untuk melakukan tindakan menyimpang terhadap anaknya," ungkap AKBP. Agus Dwi Suryanto saat menggelar press rilis di Mapolres Lamongan, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi dan Kasi Humas, Ipda. M. Hamzaid, Kamis (24/04/2025).
Awalnya, masih menurut Kapolres, ibunya yang melihat perubahan perilaku korban yang murung, tidak semangat, tidak mau sekolah.
Dari situlah ibu korban merasa bingung dan datang konsultasi kepada kami Polres Lamongan di unit PPA, dan kita sarankan untuk dilakukan konseling dan juga kami sarankan untuk ke psikolog.
"Di perjalanan waktu, perilaku anak ini masih belum berubah. Akhirnya ibu korban mencoba melihat komunikasi antara korban dengan psykolog, hingga didapatilah disitu adanya chat (pesan) bahwasannya saya (korban) telah disetubuhi oleh bapak saya," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan upaya membujuk korban untuk mengakui perihal yang dialaminya hingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada dirumah orang tuanya di Desa Plososetro, Kecamatan Pucuk, Lamongan.
"Korban mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh bapaknya pada saat kondisi ada kesempatan ibunya tidak ada di rumah. Dan dari percakapan itu, kami dapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada di rumah orang tuanya dan kita lakukan penangkapan," pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka terjerat pasal 81 ayat 1 dan 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolres.
reporter : david budiansyah
Editor : Redaksi