Oknum Honorer Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung, Resmi Tersangka

JAKARTA- Septhedy Nitidisastra (SN), ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri oleh Polda Metro Jaya.

Pelecehan ini berawal ketika tersangka, yang sudah tidak serumah dengan istri dan anaknya selama setahun terakhir, mengucapkan selamat ulang tahun kepada anaknya yang berusia 5 tahun, dengan inisial S.

Baca Juga: Diduga Mau Cabuli Bocah, Abang Tukang Bakso Kepergok Ibu Korban

Kemudian, sang anak mengaku rindu kepada ayahnya. Tersangka pun meminta izin kepada istrinya berinisial P (27) untuk membawa anaknya menginap di rumahnya.

Empat hari kemudian, pada 4 Februari 2024, sang anak tiba-tiba menelepon ibunya dan meminta agar dijemput di rumah pelaku.

Baca Juga: Ngaku Khilaf tapi Berkali-kali, Ayah Paksa Putri Kandung Lakukan "Hand Job"

Saat menjemput anaknya, P melihat bahwa anaknya menangis sambil memeluk erat dirinya. Saat dalam perjalanan, anaknya meminta diganti popok dan mengeluh kesakitan pada bagian kemaluannya.

“Betapa kagetnya saya melihat alat vitalnya ada luka gesekan sampai memerah,” tulis Ibu korban. Sang anak pun dibawa ke dokter untuk diperiksa.

Baca Juga: Suprapto alias Totok Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya, Mayatnya Dimasukan Karung

“Habis dicek dokternya langsung bilang ‘bu yang sabar ya bu, sebaiknya ibu langsung bikin laporan ke Polda agar bisa visum’. Aku pas denger langsung lemes, yaudah lah aku nangis,” ucap P.

P mengakui bahwa anaknya sering mengalami ketakutan, bahkan terhadap kakeknya sendiri, setelah trauma dicabuli oleh ayahnya.na

Editor : Redaksi

Berita Terbaru