Jalan Paving Bantuan Kemnaker di Mancilan Jombang, Diduga Tidak Sesuai Prosedur

realita.co
Jalan paving program padat karya Kementerian Ketenagakerjaan di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Foto: Arif

JOMBANG (Realita) - Pembangunan jalan paving program padat karya Kementerian Ketenagakerjaan di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, disinyalir tidak sesuai prosedur.

Meski pengerjaan jalan paving 100 meter dengan anggaran APBN Kementerian Ketenagakerjaan 2023 sebesar Rp 100 juta, diklaim sesuai juknis.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Bantuan Sapi, Masyarakat Bakal Laporkan Oknum Perangkat Desa Mancilan Jombang

Namun, koordinator pekerja mengakui jika pada awal pekerjaan sebelum dipasang paving diduga tidak ada tes tanah umum untuk konstruksi jalan atau pemadatan.

"Dalam pelaksanaannya saya kira sudah sesuai dengan RAB. Tapi sebelum pemasangan paving block tidak ada pemadatan tanah, langsung dikasih pasir pasang untuk urug setebal 10 sentimeter," kata Muji Slamet saat dihubungi media ini, Senin (22/4/2024).

Diungkapkannya, sebelum dibangun jalan paving lokasi tersebut merupakan jalan menuju kebun tebu. "Kondisinya dulu bergelombang, rusak. Awalnya lahan tebu terus dijadikan jalan paving ini," tandas Muji.

Perlu diketahui, pemasangan paving blok yang tidak rata atau bergelombang bukan karena banyaknya mobilisasi kendaraan berat yang melintas. Tetapi kemungkinan dikarenakan cara pasang paving blok yang tidak benar.

Dilansir dari berbagai sumber, sebelum pemasangan paving blok ada beberapa langkah yang harus dilakukan. Di antaranya, pemadatan tanah supaya tanahnya keras, stabil dan tidak mudah bergerak.

Pemasangan kastin paving blok, yang berguna untuk menjepit paving agar tidak bergeser ketika menahan beban. Serta pondasi bisa menggunakan sirtu, sirdam,atau batu pecah. Ketebalan pondasi ini sekitar 15 sentimeter.

"Di dalam RAB tidak ada itu. Tetapi pelaksanaan sudah sesuai dengan juknis," tutur Muji menegaskan.

Baca juga: Menghadapi Kemarau, Petani Desa Sukosongo Lamongan Padat Karya

Terkait prasasti proyek, dia mengaku sudah ada aturannya di dalam petunjuk teknis pelaksanaan program padat karya Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kalau di juknis ada prasastinya. Papan proyek aturannya dipasang sebelum proyek, prasasti sesudah proyek selesai," ungkap Muji.

Pantauan di lokasi, untuk pemasangan prasasti hanya terdapat tulisan program padat karya Kemnaker. Tanpa menyebut besaran anggaran maupun detail pelaksanaan.

Kondisi jalan paving bantuan Kemnaker saat ini sudah bergelombang, meski baru dibangun beberapa bulan lalu.

"Kalau untuk tenaga kerja waktu itu ada 40 orang, dengan sistem paruh waktu. Per harinya kuli kalau gak salah Rp 70 ribu sedangkan tukang kita anggarkan Rp 75-80 ribu per orang. Selama 15 hari kerja," pungkasnya.

Baca juga: Gandeng Anggota DPR-RI, Bupati Ponorogo Tuntaskan Perbaikan Jalan Desa

Diberitakan sebelumnya, proyek jalan paving sepanjang 100 meter yang didanai anggaran APBN 2023 program padat karya Kementerian Ketenagakerjaan sebesar Rp 100 juta menjadi rasan-rasan masyarakat.

"Kayaknya ada yang tidak beres, masak jalan paving sepanjang 100 meter habis Rp 100 juta," kata salah seorang warga berinisial, FL pada Selasa (16/4/2024).

Dia menuturkan, jika dikalkulasi proyek jalan paving di wilayahnya (Desa Mancilan, Mojoagung) per satu meter harga paving tersebut sekitar Rp 1 juta.

"Jelas tidak masuk logika, harga paving per meternya mencapai Rp 1 juta. Jika harga segitu, saya menduga ada mark up anggaran," tegasnya.rif

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru