Edarkan Sabu, Rosul Ditangkap Polisi Krian

realita.co
M. Rosul.

SIDOARJO (Realita)- M Rosul (26),  pemuda asal Mojosantren kecamatan Krian, harus berurusan dengan polisi.

Rosul ditangkap di gang masuk kampung pinggir jl Raya Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo, dengan bukti narkoba sabu, dengan berat kotor total sekitar 44.71 gram.

Baca juga: Kapolsek Jatisampurna Ajak Warga Aktifkan Siskamling Lewat Program “Jaga Jakarta On The Spot”

"Ada 15 kantong paket yang berhasil diamankan petugas," kata Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason, Selasa (27/7/2021) 

Mukhlason mengatakan, tersangka ditangkap di lokasi yang tak jauh dari rumahnya pada senin (12/7 2021) sekira jam 15.00. Wib, Penangkapan terhadap pengedar narkoba sekaligus pengguna ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setempat.

Baca juga: Pengedar Sabu Desa Air Emas Tak Berkutik Digerebek Unit Sat Narkoba Polres Pelalawan

"Petugas memperoleh informasi bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap atau mengamankan pelaku dengan barang buktinya," jelas Muhlason.

Selain menyita 15 kantong plastik sabu, petugas juga menyita 11 buah dompet yang berisi timbangan digital elektrik. Seperangkat alat hisab sabu berupa botol, pipet, dan korek api dan 1 bungkus rokok gudang garam Surya.

Baca juga: Minta Pasal Pengguna, Syahfril Dituntut Empat Tahun dalam Kasus 200 Gram Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Rosul.

"Pelaku diamankan  ke Mapolsek Krian guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya.Jn

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru