Seorang Pria Banjarnegara Ditangkap, Karena Sebar Foto Bugil Siswi SMP di Kota Malang

Reporter : Ariel
Pelaku (baju oranye) saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/5/2024). Foto: dok-JatimTIMES)

SURABAYA (Realita). MS (25 tahun) warga Banjarnegara, Jateng, harus mendekam di penjara karena menyebar foto bugil siswi SMP di Kota Malang.

MS mengancam korban bahwa ia akan menyebarluaskan foto bugil siswi 15 tahun itu. Ancaman itu dilayangkan jika korban tidak menuruti kemauan memenuhi hasrat seksualnya.

Baca juga: Rebecca Klopper Terus Laporkan Penyebar Video Asusila Mirip Dirinya

Korbannya merupakan seorang pelajar berinisal ERW, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Senin (6/5/2024), menjelaskan kasus ini bermula saat korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi Litmatch. Lewat aplikasi tersebut keduanya menjalin komunikasi.

“Saat beberapa kali ngobrol, korban bersedia membagikan nomor Whatsapp,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.

Usai bertukar nomor telepon seluler tersebut, keduanya berinteraksi menggunakan aplikasi WhatsApp. Berjalannya waktu, pelaku mengirimkan foto korban ketika video call yang di-screenshot.

Korban pun terperdaya. Foto itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban ketika korban tak mau memenuhi hasratnya.

"Tersangka juga meminta foto-foto bagian pribadi korban sebagai pemuas hasratnya," lanjut Kompol Danang Yudanto.

Baca juga: Anies Baswedan Wacanakan Hapus UU ITE: Pasal Karet, Merepotkan

Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya tidak mau lagi menuruti keinginan tersangka. Hal itu, membuat MS akhirnya mengunggah foto asusila korban melalui sosial media dengan menggunakan akun palsu.

"Jadi foto itu diunggah kemudian ditandai di akun media sosial korban. Selain itu, pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila," terang Danang.

Ketika foto itu diunggah, banyak teman korban yang akhirnya mengetahui. Korban yang menyadari itu memutuskan memberitahu orang tuanya. Dari sini, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.

Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang berada di Bekasi. Tersangka akhirnya ditangkap pada 1 Mei 2024.

Baca juga: Dihinakan di Medsos, Kepala Disbudparpora Ponorogo Polisikan Warga Ini

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.11/2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya maksimal penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar. Sub 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta," tandasnya. dn

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru