Seorang Kakek di Surabaya Modus Sewa Sepeda Listrik, Tega Perkosa Wanita Disabilitas

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Seorang kakek berinisial MS (65) di SURABAYA tega melakukan pemerkosaan terhadap F, seorang wanita berkebutuhan khusus (26). Pelaku menggunakan modus penyewaan sepeda listrik untuk menjerat korbannya. 

Tersangka kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kediamannya di kawasan Pabean Cantikan, Kamis 26 Juni 2025.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan kronologi kejadian bejat tersebut. Peristiwa ini bermula saat F mendatangi rumah tersangka seorang diri dengan niat untuk menyewa sepeda listrik, atau yang populer disebut Migo.

"Sesampainya di lokasi, tersangka yang melihat korban datang langsung menariknya masuk ke dalam rumah," jelas Iptu Suroto, Jumat 27 Juni 2025.

Menurut Iptu Suroto, di dalam rumah, tersangka sempat memberi korban uang sebesar Rp 10 ribu sebelum menariknya ke sebuah kamar di lantai dua. Di sanalah tersangka melancarkan aksi kejinya dengan membuka paksa pakaian korban, mencium, dan melakukan kekerasan seksual hingga pemerkosaan.

Ironisnya, setelah melampiaskan nafsunya, tersangka justru memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tersebut tanpa perlu membayar.

Kejadian traumatis ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi F dan melaporkannya ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka MS di kediamannya.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Suroto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. "Kami kenakan tersangka Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul," pungkasnya.

Sebelumnya diberikan seorang pria lanjut usia berinisial MS, dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan tindak pidana pemerkosaan. Korbannya adalah F (26), tetangganya sendiri yang merupakan seorang penyandang disabilitas.

Kasus memilukan ini terungkap pada 8 Mei 2025, setelah korban F, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus, menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pengurus kampung setempat.

Didampingi oleh Kukuh Setya, F kemudian secara resmi melaporkan MS ke polisi pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut tercatat dengan surat tanda penerimaan laporan nomor STPL/B/312/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.

Kukuh Setya menjelaskan kronologis dugaan pemerkosaan yang dialami F. Menurut penuturan korban, kejadian bermula ketika F hendak menyewa sepeda listrik dari terduga pelaku MS, yang merupakan tetangganya dan tinggal sekitar 140 meter dari rumah korban. Korban diketahui memang sering menyewa sepeda listrik kepada MS.

Saat menyewa sepeda listrik, terduga pelaku diduga mengiming-imingi korban uang sebesar sepuluh ribu rupiah. Pada saat itulah, dugaan persetubuhan terjadi.

"Jadi awalnya dia (korban) bercerita terhadap pengurus kampung. Menceritakan bahwasannya payudaranya dimerah-merahin (oleh MS), bahkan dengan isyarat tangannya (menyampaikan dengan bahasa yang sangat khas). Korban diberi uang Rp 10 ribu oleh terduga pelaku dan saat itulah dugaan persetubuhan tersebut terjadi," ungkap Kukuh setelah mendampingi korban melapor.

Meskipun demikian, Kukuh mengaku tidak langsung mempercayai cerita tersebut sepenuhnya mengingat kondisi khusus korban.

Ia kemudian melakukan klarifikasi kepada MS mengenai tuduhan tersebut. "Kami lantas melakukan klarifikasi terhadap terduga pelaku karena masih tetangga," imbuhnya.

Dalam proses klarifikasi, MS disebut mengakui perbuatannya, namun berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. 

Menurut informasi dari Kukuh, dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut telah terjadi sebanyak tujuh kali. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada hubungan khusus antara korban dan terduga pelaku selain sebagai penyewa dan pemilik jasa sewa sepeda listrik. rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru