Eksepsi Indah Catur Ditolak, Hakim: Perintahkan Jaksa Untuk Lanjutkan Perakara Tipu Gelap

Reporter : Redaksi
Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (5/6/2024). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Indah Catur Agustin. Indah mengajukan eksepsi setelah didakwa pasal penggelapan dan penipuan. 

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh ketua Majelis hakim Djunaedi didampingi hakim anggota Mangapul dan Alex Madan pada menyatakan menolak eksepsi terdakwa melalui penasehat hukum pengacara Teguh Wibisono Santosa.

Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman

“Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa Indah Catur Agustin tersebut tidak diterima Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 746/Pid.B/2024/PN Sby atas nama Terdakwa tersebut di atas,”demikian putusan hakim, Rabu (5/7/2024).

Perlu diketahui kembali, kronologi awalnya adalah pada bulan September 2020 korban CS bertemu Sdr. Greddy Harnando yang mengaku sebagai Komisaris PT GTI di Cafe Tanamera Jalan Trunojoyo Surabaya.

Saat itu,Greddy Harnando menawarkan kerjasama investasi dengan menunjukkan adanya Purchase Order dari PT. Duta Abadi Primantara (KingKoil Indonesia) dan RAB. Secara jelas PO dari King Koil untuk pengadaan kain sprei sekali pakai ke rumah sakit, dimana saat itu sedang dalam kondisi Covid 19

.Selanjutnya, Greddy Harnando juga memperkenalkan Sdri. Indah Catur Agustin sebagai Direktur PT. GTI kepada korban CS. Dimana, dirinyalah yang menjalankan operasional perusahaan dan berhubungan langsung dengan pihak King Koil. Dalam investasi tersebut, korban CS dijanjikan akan menerima keuntungan bagi hasil sebesar 4 % (empat persen) Pper Bulan dari nilai nominal pokok investasi.

Setelah Korban CS tertarik, selanjutnya korban CS melakukan transfer secara bertahap ke Rekening BCA atas nama PT. GTI. Berdasarkan nilai investasi yang disetor, dibuatkan Surat Perjanjian Kerja Sama yang ditanda tangani oleh Sdri. Indah Catur Agustin selaku Direktur dan Sdr. Greddy Harnando selaku Komisaris Utama.

Untuk semakin meyakinkan korban agar terus menambah dana yang diinvestasikan, para pelaku memberikan surat Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Modal Usaha antara pemilik modal dengan pengelola modal dengan Nomor : 11, tanggal 16 Juni 2021 dan KUASA UNTUK MENJUAL Nomor : 12, tanggal 16 Juni 2021 secara notariil kepada Korban CS serta cek.

Baca juga: Waspada! Lagi-Lagi Muncul Aksi Penipuan Atasnamakan Sekda Kota Surabaya

Masalah muncul sejak 2022, dimana korban CS tidak lagi menerima keuntungan bagi hasil dan pokok dana investasi yang disetorkan juga tidak dikembalikan. Korban CS sempat mengkliringkan/mencairkan 7 lembar cek yang pernah diberikan ke BCA Cab. Pepelegi Sidoarjo (pada tanggal 31 Oktober 2022, tanggal 30 Nopember 2022 dan tanggal 16 Februari 2023), namun cek tersebut ditolak oleh pihak Bank, karena dana tidak cukup dan rekening ditutup.

Selain itu, korban juga pernah melakukan klarifikasi kebenaran PO dari PT. Duta Abadi Primantara, yang hasilnya PT. GARDA TAMATEK INDONESIA alamat Jl. Trunojoyo 75, Surabaya tidak ada kerjasama dengan PT. DUTA ABADI PRIMANTARA alias PO yang pernah ditunjukkan fiktif.

Atas peristiwa tersebut, korban CS melaporkan Sdr. Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin ke Polda Jatim Surabaya, dengan nilai kerugian sebesar Rp 4.825.000.000,- Selain korban CS masih terdapat korban korban lain, yang sudah melaporkan para terdakwa baik di Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya.

Selain mengikuti sidang putusan sela pada Kamis, (05/06/24) di Ruang Garuda 1, terdakwa Indah Catur Agustin juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Greddy Hernando.

Baca juga: Keterangan Ahli Pidana dan Perdata, Perbuatan Herman Tidak Melawan Hukum

Sedangkan, ditempat terpisah, Kuasa Hukum Korban CS Bernadetta Rumondang dari Impartial Law Office menegaskan bantahan kliennya CS telah menerima keuntungan 24 Milyar sebagaimana berita berita yang sudah beredar.

“Dalam konteks ini harus dibedakan antara pemberian keuntungan sesuai yang dijanjikan dengan pengembalian modal pokoknya. Kalau sejak awal tidak dijanjikan keuntungan 4% korban korban ini tidak tertarik untuk menginvestasikan dananya kepada Para Terdakwa dan faktanya perhitungan 4% dari nilai dana yang diinvestasikan tersebut memang diberikan sebelum terjadi masalah,” terang Bernadetta.

Kuasa Hukum Korban juga menegaskan kembali, kliennya mengharapkan agar pemeriksaan di persidangan terhadap Para Terdakwa ini benar benar mengedepankan rasa keadilan dan betul betul mengungkap kebenaran. Sehingga, Para Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena perkara ini juga akan menjadi acuan untuk Laporan Kepolisian korban korban Para Terdakwa yang lainnya. Untuk itu, korban korban lain juga ikut mengawal sidang perkara ini,” ungkap Bernadetta.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru