SURABAYA (Realita)- Tak terima suaminya diselingkuhi Wanita Idama Lain (WIL), Febyliani Puspitasari langsung menghajar Eka Fahdiani Santoso dan memotong rambutnya. Atas perbuatanya itu, Febyliani dituntut hukuman 1 bulan penjara.
Dalam berkasa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan Terdakwa Febyliani Puspitasari secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan.
Baca juga: Viral! Pemotor Bersenggolan dengan Mobil saat Melintas Berujung Penganiayaan
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Febyliani Puspitasari binti Djoko selama 1 (satu) bulan potong masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan"tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 sekira jam 08.00 WIB seperti biasanya saksi Eka Fahdiani Santoso mengantarkan anaknya sekolah dan berdiri didepan pintu TK Trikora, kemudian datang Febyliani Puspitasari langsung menyenggol pundak Eka sambil berjalan menuju ruang sekolah sambil ngomel-ngomel.
Selanjutnya, Febyliani mendekati Eka dan menarik rambutnya dan memotongnya dengan gunting. Saat Eka berbalik arah, lehernya dicekik dan tubuhnya didorong ke tembok.
Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Penyebab Febyliani melakukan penganiayaan itu karena dirinya diberitahu oleh Arif Purnomo yang merupakan suami Eka yang membeberkan bukti-bukti perselingkuhan antara Eka dengan Rizka Rahman Riwadiansya yang merupakan suami dari Febyliani. Dan Eka tidak mau minta maaf kedapa Febylani dan Arif Purnomo selalu membakar emosi Febylani.ys
Editor : Redaksi