Kasus Mangkrak, Ormas Ponorogo Desak Kejari Usut Kasus Bronjong Rp 1,2 Miliar

realita.co
Dua pimpinan Ormas di Ponorogo saat melaporkan kasus bronjong BPBD 2016 ke Kejari Ponorogo.

PONOROGO (Realita)- Mangkrak penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek Bronjong di sejumlah desa di Ponorogo tahun 2016, membuat sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Ponorogo geram. Mereka pun mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk mengusut kasus yang dituding merugikan negara Rp 1,2 miliar tersebut.

Sejumlah ormas tersebut yakni, LSM Konsorsium Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) dan LSM Peduli Rakyat Cilik (PRC). Dengan membawa sejumlah bukti terkait kasus tersebut, mereka secara resmi melaporkan kembali kasus yang sebelumnya ditangani Polres Ponorogo tersebut.

Baca juga: Kantor Cabdindik Ikut Digeledah, Buntut Dugaan Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

"Kita dapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya kasus mangkrak di Ponorogo. Untuk itu kami mendatangi Kejaksaan untuk melaporkan kasus ini," ujar Ketua LSM PRC Ponorogo, Johar Halil, Rabu (12/6/2024).

Pihaknya mendesak Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini, pasalnya kasus yang hingga berlabuh ke Polda Jatim ini tiba-tiba mangkrak kendati Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

" Harus diungkap siapa yang terlibat. Kenapa tiba-tiba kasus hilang begitu saja padahal sudah ada tersangkanya," desak Halil.

Halil membeberkan kasus bronjong ini awalnya, dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo pada tahun anggaran 2016 bernilai kurang lebih Rp 2,6 milyar. Bersumber dari dana tanggap bencana APBD tahun 2016.

Baca juga: Jadi Atensi Polda Jatim, Polres Ponorogo Buka Lagi Kasus Bronjong Rp 1,2 M

Dengan rincian pelaksanaan proyek Bronjong tersebut yaitu Bronjong Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Bronjong Kalisono di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit anggaran yang terealisasi Rp. 1.188.322.000. Proyek tersebut dilaksanakan oleh 4 (empat) rekanan. Pelaksanaan proyek yang didanai anggaran tanggap bencana BNBP tersebut diduga terjadi penyimpangan, lantaran proyek tidak sesuai spek dokumen pekerjaan.

" Pada awal tahun 2017, perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ponorogo. Namun hingga kini perkara tersebut terkesan mangkrak dan tidak naik ke proses penyidikan," bebernya.

Halil menambahkan, setelah mangkrak 2,5 tahun lamanya. Pada 2021 lalu Polres Ponorogo kembali membuka kasus ini. 20 orang diperiksa terkait kasus ini. Diantaranya, pejabat Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD.

Baca juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M

" Pada bulan Oktober 2021, pihak Polres Ponorogo menyatakan telah terjadi penyimpangan pemasangan bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisono Desa Maguwan, Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. SA dengan kerugian Rp 1,2 milyar. Serta rehabilitas tanggul dan pemasangan bronjong di Desa Grogol Kecamatan Sawoo, Desa Maguwan dan Desa Bulu Kecamatan Sambit yang dilaksanakan oleh CV. MJA," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas laporan dugaan korupsi proyek bronjong yang dilayangkan oleh 2 LSM tersebut.

"Ya nanti akan kita sampaikan kepada pimpinan (Kejari) dan berkoordinasi dengan Polres Ponorogo," pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru