SURABAYA (Realita)- Pengurus DPD Demokrat Jawa Timur melaporkan akun FB atas nama Budi Arie Setiadi ke Polda Jatim atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrat, Selasa (3/7/2021).
Pengaduan tersebut atas unggahan gambar karikatur di laman Facebook Budi Arie Setiadi yang dianggap menuding Partai Demokrat menjadi dalang unjuk rasa mahasiswa pada 24 Juli 2021.
Baca juga: Ini Parpol Closing Pendaftaran Bacawali-Bacawawali Madiun
Diketahui, karikatur tersebut bergambar telapak tangan yang tertulis 'DE', 'MO', 'K', 'RA', 'T' di kelima jari dengan sosok kartun yakni orang berdasi dengan kepala kursi, orang yang menggenggam uang, dua orang berkelahi, dan orang bersedih memegang piring.
Pada postingan itu juga tertulis 'Pakai Tangan Adik-adik Mahasiswa Lagi untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya #BONGKARBIANGRUSUH'.
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Daerah (BHPP-DA) DPD Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi, SH, MH, menjelaskan laporan tersebut merupakan instruksi dari DPP.
Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Anwari Bos Turbo Net Dijebloslan ke Penjara
"Ini merupakan pelaksanaan amanah DPP dan solidaritas kader Partai Demokrat se-Indonesia yang ingin membangun iklim demokrasi yang sehat dan sebagai wujud kepatuhan hukum segenap kader Demokrat untuk menggunakan jalur yang konstitusional dalam menyikapi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap partai kami. Tentunya segala bentuk klarifikasi dari setiap pihak akan kami hormati terkait proses ini," katanya.
Menurut Zainal, dirinya hadir ke Polda didampingi pengurus fraksi Partai Demokrat di DPRD Jawa Timur serta pengurus inti DPD Partai Demokrat Jatim.
Laporan yang sama telah dilakukan berbagai DPD Partai Demokrat se-Indonesia yang disampaikan ke Polda masing-masing wilayah.
Baca juga: Partai Demokrat dan PAN Berkoalisi dalam Pencalonan Kepala Daerah Cilegon
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi akan melakukan pengecekan atas laporan tersebut.
“Saya cek dulu ya, karena saya masih ada kegiatan luar,” ujarnya.prs
Editor : Redaksi