Kades Tulungrejo Suliono Apresiasi Terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024

realita.co
Foto bersama Pj Wali Kota Batu didampingi Kades Tulungrejo Suliono dan BPD seusai dikukuhkan. Foto: Suprianto

BATU (Realita)- Dengan dikukuhkanya 19 Kepala Desa dan meresmikan 137 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Batu oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai di Graha Pancasila Kota Batu, Kamis (4/7/2024), mendapatkan tanggapan dari Kades Tulungrejo Suliono.

Atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang awalnya 6 tahun sebanyak tiga periode saat ini diubah menjadi 8 hanya boleh menjabat dua periode.

Baca juga: Diisukan Kabur Bawa Kendaraan Desa, Begini Penjelasan Kades Bakungpringodani

Perubahan jabatan Kepala Desa dan BPD mendapatkan apresiasi dan tanggapan yang Positif dari Kepala Desa Tulungrejo, Suliono saat dikukuhkan Wali Kota Batu.

" Saya sangat senang atas perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang sebelumnya 6 tahun sebanyak tiga periode menjadi 8 tahun hanya boleh menjabat dua periode," ujar Suliono

Menurutnya, atas perubahan Jabatan Kepala Desa dan BPD yang sekarang menjadi 8 tahun untuk menjabat dua periode bisa meningkatkan kinerja pemerintahan desa lebih optimal untuk membangun Desa agar masyarakat lebih sejahtera, dengan motto Desa Berdaya Kota Berjaya. 

Baca juga: "Banyuasin Religius" Menghiasi Pelantikan Perangkat dan Anggota BPD Desa

Dalam sambutannnya, Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai berpesan agar Kepala Desa dan Anggota BPD mempertajam program kegiatan di desa melalui inovasi-inovasi dan kreatifitas untuk membangun desa dan memberikan pelayanan dalam mensejahterakan masyarakat.

"Karena salah satu pertimbangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD diperpanjang adalah agar ada kesinambungan pembangunan di desa. Oleh karena itu, pertajam program kegiatan sehingga lebih optimal dalam pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Pertemuan BPD dan Kades se-Kecamatan Pulau Utara Kab. Kotabaru Diapresiasi Ketua DPRD

Tidak hanya itu, lanjutnya, dengan perubahan undang-undangan, kewenangan yang diberikan akan semakin besar, sehingga diharapkan Kepala Desa dan BPD bekerja bersama-sama, berinovasi demi kemajuan desa. Harap Pj Wali Kota Batu

Pengukuhan Kepala Desa dan BPD dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas DP3AP2KB, Camat Batu, Camat Junrejo dan Camat Bumiaji Kota Batu. (Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru