KABUPATEN MALANG (Realita) - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Malang 2025-2045 dan penyampaian Bupati Malang atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dan Rancangan Perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2024, di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (9/7/2024).
Dalam rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi dan Wakil Ketua Miskat, serta dihadiri Bupati Malang, Sanusi. Nampak hadir anggota DPRD, Seluruh OPD Pemkab Malang dan Perwakilan Forkopimda di Kabupaten Malang.
Baca juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bupati Malang Sampaikan LKPJ 2023
Dalam pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Malang, sebelum dilaksanakan persetujuan, juru bicara DPRD, Sujono menyampaikan hasil pembahasan DPRD dengan tim Raperda Pemkab Malang, terhadap Raperda ini.
Jono, sapaan akrab Sujono, menyampaikan bahwa, RPJPD ini sangat diperlukan untuk menjadi pedoman atau acuan, menjamin keterkaitan antar dokumen, memberikan arah pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi serta untuk kesinambungan program-program pembangunan daerah dan mengantisipasi pengaruh dinamika perubahan terhadap perkembangan.
"Maka Pemerintah Kabupaten Malang wajib menyusun RPJPD Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di masa depan," ujarnya.
Selain itu, Jono juga menjelaskan bahwa sistematika RPJPD Tahun 2025-2045, dimulai dari Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi, Permasalahan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah dan terakhir yaitu Penutup.
"Arah Kebijakan RPJPD dirumuskan dengan tujuan untuk memberi panduan pada pelaksanaan RPJP Menengah Daerah pada periode lima tahunan yang berkenaan. Semakin jelas rumusan arah kebijakan, maka semakin memperjelas penjabarannya ke dalam Visi, Misi dan Prioritas pembangunan jangka menengah (RPJMD). Dengan memperhatikan Arah Kebijakan Nasional (RPJPN) dan Arah Kebijakan Provinsi Jawa Timur, maka ditetapkan periode tahapan pembangunan dan arah kebijakan pada setiap tahapan pembangunan," terangnya.
Terakhir, Jono menyampaikan, bahwa hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah mendapatkan pendapat, koreksi dan persetujuan dari Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten Malang dan untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda dapat memberikan kebaikan dan kemanfaatan bagi DPRD Kabupaten Malang, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Malang," tandasnya.
Sementara dalam penyampaiannya, Bupati Malang Sanusi mengatakan, terhadap RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, merupakan pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan di Kabupaten Malang sampai dengan tahun 2045 atau 20 tahun ke depan.
Baca juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Pencabutan Perda tentang PT Kigumas
Kemudian, RPJP juga akan menjadi dasar penyusunan RPJMD Teknokratik dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak Tahun 2024. Termasuk, akan menjadi acuan dalam menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan pada setiap periode RPJMD sesuai dengan Sasaran Pokok.
"RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045 akan menjadi indikator dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja perangkat daerah di wilayah Kabupaten Malang setiap lima tahunan, sampai dengan periode RPJPD Kabupaten Malang berakhir pada Tahun 2045," ujar Bupati Sanusi.
Sanusi menambahkan, dengan ditetapkannya Raperda Kabupaten Malang tentang RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045, maka harapannya seluruh pembangunan yang dilaksanakan mampu menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hasil persetujuan bersama terhadap Raperda ini secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi," jelasnya.
Sedangkan terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, Bupati Sanusi menyampaikan beberapa poin. Di antaranya, yang pertama mengenai Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Daerah sesuai dengan RKPD Tahun 2025 dan kedua, Kebijakan Belanja Daerah sesuai RKPD Tahun 2025.
Baca juga: Paripurna DPRD Kabupaten Malang Pengambilan Sumpah PAW Satu Anggota dari PKB
"Yang ke tiga, terkait Kebijakan Pembiayaan dapat disampaikan bahwa dengan adanya prakiraan atas pendapatan dan belanja daerah, maka kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," paparnya.
Terakhir, Sanusi menyampaikan, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Sehingga kesepakatan bersama akan dapat dicapai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," tandasnya. (adv/mad)
Editor : Arif Ardliyanto