Buntut Kasus Dana Hibah Sahat Tua, KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jawa Timur

realita.co
Sahat Tua yang sudah divonis 9 tahun. Foto: Dok Budi

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan jika pihaknya menggeledah rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menurut Alex, upaya paksa itu dilakukan terkait pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga: Ahli Bahasa Madura Menerjemahkan Percakapan Sahat Dalam Kasus Suap Dana Hibah

"Iya," kata Alex, Rabu (10/7/2024). Alex mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus rasuah yang tengah diusut penyidik.

Baca juga: Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu

"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex. 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. 

Baca juga: Sidang Sahat, Hadirkan Mantan Sekda Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Untari

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru