JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan jika pihaknya menggeledah rumah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Menurut Alex, upaya paksa itu dilakukan terkait pengembangan kasus suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Baca juga: Sejumlah Mobil Dikendarai KPK ke Kantor Pemkab Lamongan, Ada Apa?
"Iya," kata Alex, Rabu (10/7/2024). Alex mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara kasus rasuah yang tengah diusut penyidik.
Baca juga: Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Tanah dan Aparteman Senilai Rp 8,1 M di Surabaya dan Malang Disita
"Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat bukti," ujar Alex.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh. Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Sahat Tua Divonis 9 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
Editor : Redaksi