Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur Dikembangkan, KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru

realita.co
Sahat

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK (KPK) menetapkan 21 orang tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas), dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

"Bahwa dalam Sprindik tersebut (5 Juli 2024), KPK telah menetapkan 21 tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu

Tessa menjabarkan peran para tersangka. Empat orang tersangka penerima suap dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

"Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan Pejabat Negara (PN), sementara 1 lainnya merupakan staf PN. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari PN," jelasnya.

Namun, untuk saat ini, identitas tersangka belum bisa dibeberkan karena dapat mengganggu proses penyidikan kasus tersebut.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ucap Jubir KPK ini.

Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Jatim. Salah satu tempat di geledah rumah anggota DPRD Jatim.

Baca juga: Sidang Sahat, Hadirkan Mantan Sekda Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Untari

Dari 21 tersangka tersebut, dikabarkan ada empat Anggota DPRD Jatim.

"Dari anggota DPRD 4 orang kalau nggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2024)

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) pada tahun 2022 lalu.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 39 Miliar, Sahat: Saya Minta Maaf dan Mohon Doanya

Sahat bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sepanjang 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan olehnya.

Sementara Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.In
 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru