Banyak Dana Hibah Pokir Mengucur di Luar Dapil, Anggota Dewan Ngaku Tidak Tahu

SURABAYA (Realita)- Empat saksi dihadirkan dalam sidang korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Ke-empat saksi itu adalah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Fawait, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Reni Prawana, pegawai Money Changer, Rini Muji Rahayu, pegawai Bank BRI cabang Sampang, Fahrul Rozi dan Dhimas Idham Ali.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Sahat, Gus Fawait dan Renny Pramana Banyak Jawab Tak Tahu

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak empat orang secara bergantian mencecar para saksi.

Jaksa menunjukkan bukti anggaran pokir M. Fawait terkucur di beberapa tempat di luar dapilnya. Sayangnya, ketua Fraksi Gerindra itu mengaku tidak tahu kenapa hibah pokir atas nama dirinya bisa terkucur dibeberapa tempat di luar dapilnya.

Meski mengaku tidak tahu, politisi Gerindra itu mengatakan jika, dimungkinkan setiap anggota dewan mengucurkan hibah pokir diluar dapilnya.

"Saya tidak tahu, karena data itu bukan dari saya, tapi sebenarnya bisa saja memang, hibah pokir ke daerah lain, tergantung apakah ada pengajuan proposal dari masyarakat" jelasnya.

Sementara saksi Warna Sundari Renny Pramana ketua fraksi PDIP DPRD Jawa timur dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Sahat Tua Simanjuntak senilai Rp 39 miliar itu. Dalam persidangan Renny banyak menjawab tidak tahu atas pertanyaan jaksa KPK.

Salah satunya saat jaksa menanyakan di kumpulkan di mana proposal pengajuan dana dari masyarakat yang diserahkan pada dirinya. Renny menjawab, semua proposal dibawa oleh staf dewan lalu diserahkan ke eksekutif. 

"Setahu saya dikumpulkan oleh staf dewan lalu diserahkan ke eksekutif, ke siapa saya tidak tahu" ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jatim.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga: Sidang Sahat, Hadirkan Mantan Sekda Jatim, Wakil Ketua DPRD Jatim dan Untari

Sahat Tua P Simandjuntak yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Rusdi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp 39 Miliar, Sahat: Saya Minta Maaf dan Mohon Doanya

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru