KPU Kota Depok Rampungkan Coklit Data Pemilih untuk Pilkada 2024

realita.co
Petugas Pantarlih sedang melakukan Coklit data pemilih untuk Pilkada 2024 di Kota Depok. Foto: istimewa

DEPOK (Realita) - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data calon pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 sudah 100 persen rampung dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menerangkan, jika dalam proses tersebut, KPU Kota Depok mengerahkan 5.358 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) guna melakukan Coklit data pemilih.

Baca juga: Data DCS Kacau, Formappi Tuding KPU Gagal Layani Parpol dan Pemilih

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 1.424.656 orang yang tersebar pada 63 kelurahan di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.

"Pemutakhiran data pemilih ini mulai kami lakukan dari 24 Juni 2024 yang ditargetkan dapat selesai selama satu bulan. Tetapi di Kota Depok, sebelum batas waktu selesai, kami telah menyelesaikan Coklit data pemilih sebanyak 1.424.656 orang sesuai data yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah," ujar Willi Sumarlin, Selasa (23/7/2024).

Willi menuturkan, per Sabtu 20 Juli 2024 kemarin, Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih ini sudah mencapai 100 persen.

Baca juga: Waduh, Coklit Pemilih Pemilu 2024, Pantarlih Ponorogo Pakai Joki

"Tentu kami ucapkan terima kasih terhadap semua pihak, mulai dari pemda, eksekutif, legislatif dan yudikatif hingga masyarakat yang mendukung proses coklit ini," ucapnya.

"Lalu juga ucapan terima kasih khusus untuk para petugas Pantarlih yang sudah sangat giat dalam menjalankan tugas dengan baik sampai selesai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Willi menjelaskan, hasil pendataan di lapangan tersebut nantinya akan dilakukan proses penyusunan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selanjutnya, oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga nanti di tingkat kota, yang akhirnya itu diputuskan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Selepas ini juga ada tahapan DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPSPHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir), DPT, kemudian juga DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)," pungkasnya. Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru