Satreskrim Polres Batu Tangkap Pasangan Bukan Suami Istri Lakukan Aborsi Ilegal

realita.co
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata di dampingi Kasat Reskrim adakan press rilis terkait aborsi ilegal. Foto: Humas

BATU (Realita)- Pasangan bukan suami istri, warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang berhasil diringkua jajaran Satrerkrim Polres Batu dalam kasus dugaan aborsi ilegal. Kedua dua pelaku masing-masing berinisial RN (35) ibu rumah tangga dan BA (32), status bujangan

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 17 Juli 2024 yang dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di rumah yang berlokasi di Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S. I. K.,M.Si., saat press rilis, Selasa (23/7/2024)

Baca juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

Yang menyebabkan kematian janin ini adalah dari salah satu pelaku RN meminum obat misokrostop sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali, sehingga dengan jumblah sekitar 12 butir obat tersebut yang diduga menimbulkan kematian kepada janin, yang kemudian janin tersebut dilakukan pengguguran.

" Sehingga petugas berhasil mengamankan alat bukti berupa, daster, jaket, kerudung dan sebuah cangkul. Kemudian oleh penyidik dilakukan isomasi dan beberapa alat bukti nanti secara setifikinvestigasi nanti akan kita sampaikan," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menambahkan, untuk usia janin diperkirakan sekitar 5 sampai 6 bulan, sedangkan obatnya sendiri oleh pelaku dibeli secara online.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang keluar dari pemakaman sekitar pukul 18.30 WIB atas kecurigaan tersebut lantas masyarakat melaporkan ke Polres Batu.

Baca juga: Korlantas Polri dan Satlantas Polres Batu Gelar Monev Sosialisasi Modul Blackspot & Trouble SpotĀ 

" Kemudian kita melakukan pengecekan ke TKP, kita menemukan bekas galian yang diteruskan dengan melaksanakan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa yang baru mengali adalah BA dan pelaku mengakui telah mengubur janin hasil hubungan dengan RN," terang Rudi

Pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku yaitu, Pasal 77 A UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Ton)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru