MADIUN (Realita) – Dodik Rahardiyono dipastikan gagal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029. Posisinya resmi digantikan Tutik Endang Sriwahyuni. Itu menyusul Surat Keputusan (SK) KPU 210/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun.
‘’Hasil perubahan di dapil (daerah pemilihan) Kota Madiun 4 dari Nasdem. Semula Dodik diganti perolehan suara selanjutnya atau Tutik,’’ ungkap Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat
Pita menjelaskan, SK perubahan caleg terpilih tersebut menindaklanjuti Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Menurut dia, posisi Dodik harus diganti lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasca dipecat sebagai anggota Nasdem.
‘’TMS karena dipecat. Itu sesuai dokumen dari DPD Nasdem yang dikeluarkan DPP Nasdem yang kami terima,’’ terangnya.
Sejak menerima dokumen DPD Nasdem pada 16 Juli lalu, Pita menyebut KPU langsung menindaklanjuti dokumen tersebut. Sesuai PKPU 6/2024, butuh waktu 14 hari bagi KPU guna memproses dokumen. Termasuk mengklarifikasi ke DPP Nasdem.
‘’Kami klarifikasi ke DPP Nasdem ternyata benar. DPP membenarkan dokumen dikeluarkan DPP Nasdem,’’ jelasnya.
Baca juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun
‘’Itu (dokumen pemecatan, Red) menjadi dasar ketika TMS, salah satunya dipecat, harus diganti,’’ imbuh Pita.
Mengacu SK KPU Kota Madiun 139/2024 tentang Penetapan Hasil Pileg 2024, Dodik Rahardiyono memiliki perolehan 1.328 suara dapil Kota Madiun 4. Karena TMS, posisi Dodik digantikan Tutik dengan perolehan 1.293 suara.
‘’Kalau berkaitan dengan pelantikan bukan kewenangan kami. KPU hanya menyampaikan caleg terpilih,’’ ujarnya.
Baca juga: Jabatan Komisioner KPU Kota Madiun Berakhir
Ditanya terkait potensi gugatan terkait perubahan, Pita memilih berbicara singkat. Toh seandainya benar ada gugatan, KPU bakal melakukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, pemecatan Dodik tersebut berasal dari hasil sidang mahkamah partai dengan perkara gugatan internal pergeseran suara di daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun 4 yang diajukan oleh Tutik Endang Sri Wahyuni pada 18 Mei lalu. Dari hasil persidangan itu, Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) memutuskan mengabulkan seluruh permohonan gugatan Tutik.
Selanjutnya, DPD Nasdem diminta untuk menindaklanjuti putusan DPP tersebut ke KPU Kota Madiun terkait usulan calon anggota DPRD terpilih dari Nasdem yang akan dilantik pada 24 Agustus mendatang. adi
Editor : Redaksi