MADIUN (Realita) – Keputusan KPU mengubah penetapan calon anggota DPRD Kota Madiun terpilih menuai reaksi kalangan masyarakat. Salah satunya dari Kokok Heru Purwoko selaku pengamat politik dari lembaga Masyarakat Transparansi Madiun (MTM).
Secara tidak langsung, Kokok menilai adanya keputusan perubahan itu berarti KPU membenarkan terjadinya dugaan pergeseran suara caleg internal Nasdem pada Pemilu 2024 lalu.
Baca juga: Sudah Ditetapkan KPU Madiun, Caleg Terpilih Nasdem Dipecat
‘’Orang awam pun bisa berasumsi bahwa perubahan caleg terpilih ini berarti memang ada dugaan pergeseran suara. Karena, salah satu dasar perubahan ini menindaklanjuti surat DPP Nasdem atas pemecatan Dodik Rahardiyono yang diduga melakukan pergeseran suara internal partai,’’ ungkap Kokok baru-baru ini.
Secara aturan, kata Kokok, keputusan KPU mengubah caleg terpilih sudah benar lantaran Dodik tidak lagi memiliki hak atau tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029 imbas dipecat sebagai kader Nasdem. Namun yang perlu digaris bawahi, KPU seharusnya jangan sekadar melakukan perubahan. Tapi, juga menelisik kebenaran dugaan pergeseran suara yang disangkakan DPP Nasdem hingga berujung pemecatan Dodik.
‘’Dokumen DPP Nasdem sudah jelas bukan suatu hal lain, tapi terjadi pergeseran suara. Harusnya KPU mengulik kenapa Dodik dipecat,’’ tegasnya.
Apalagi, Kokok menyebut kejanggalan pergeseran suara sudah terjadi saat tahapan penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan. Pun Tutik Endang Sriwahyuni yang merupakan caleg Nasdem satu daerah pemilihan (dapil) Kota Madiun 4 dengan Dodik saat itu menjadi pihak yang keberatan. Namun, keberatan Tutik diduga tidak digubris hingga rekapitulasi tingkat kota.
‘’Seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kecamatan saat itu. Di tingkat kota pun sebenarnya masih bisa diperbaiki. Bisa disimpulkan ada dugaan pembiaran,’’ sebut mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023 itu.
Kokok menuding kejanggalan hingga pembiaran oleh KPU patut dipertanyakan. Pun diduga ada keterlibatan pihak penyelenggara pemilu dalam praktik tersebut. Sebab, hanya pihak penyelenggara yang dapat mengakses sistem rekapitulasi perolehan suara.
‘’Caleg dan parpol (partai politik) tidak bisa mengakses sistem. Apalagi mengubah. Menurut saya ada yang janggal,’’ ucapnya.
Kokok menekankan, dugaan pergeseran suara tersebut mencoreng profesionalitas, netralitas dan etika penyelenggara pemilu. Dia berharap aparat penegak hukum (APH) turun untuk mengungkap kejanggalan tersebut.
‘’Saya yakin APH tahu siapa penyelenggara pemilu yang memegang sistem rekapitulasi. Biar APH yang mencari pelakunya,’’ ujarnya.
Dia menambahkan, dugaan pergeseran suara tersebut merupakan sejarah buruk pemilu Kota Madiun. Karena dugaan ini mencederai suara rakyat. Apalagi, rakyat juga dihadapkan dengan Pilkada 2024. ‘’Jangan sampai dugaan pergeseran suara ini menjadi isu liar saat pilkada nanti,’’ pungkas kokok.
Diketahui, Dodik Rahardiyono dipastikan gagal dilantik sebagai anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029. Posisinya resmi digantikan Tutik Endang Sriwahyuni. Itu menyusul Surat Keputusan (SK) KPU 210/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Madiun.
Mengacu SK KPU Kota Madiun 139/2024 tentang Penetapan Hasil Pileg 2024, Dodik Rahardiyono memiliki perolehan 1.328 suara dapil Kota Madiun 4. Karena TMS, posisi Dodik digantikan Tutik dengan perolehan 1.293 suara. adi
Editor : Redaksi