MADIUN (Realita) - Penyelenggaraan Pemilu 2024 Kota Madiun menyisakan tanda tanya besar. Tak lain, terkait dugaan manipulasi data perolehan suara pemilihan legeslatif (pileg) yang menyangkut calon legislatif (caleg) dari partai Nasdem, Endang Tutik Sri Wahyuni dan Dodik Rahariyono di daerah pemilihan (dapil) Madiun Kota IV atau Kecamatan Manguharjo.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu setempat kian menguat ketika muncul putusan Mahkamah Partai dan Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) yang memecat Dodik, Senin (15/7/2024) lalu.
Baca Juga: APH Diminta Turun Tangan Usut Pergeseran Suara Caleg Nasdem Kota Madiun
‘’Putusan DKPN itu membuat kita membuka mata bahwa ada apa dengan penghitungan suara Pemilu 2024 lalu. Menjadi hal aneh ketika Tutik memiliki data konkret yang berbeda dengan data yang dihasilkan KPU Kota Madiun,’’ kata mantan Ketua KPU Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sasongko, Rabu (17/7/2024).
Sasongko menilai perbedaan hingga dugaan perubahan data perolehan suara dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke tingkat panitia penyelenggara kecamatan (PPK) merupakan hal tak lazim. Toh, jika memang benar terdapat perubahan data, seharusnya KPU dapat menyelesaikan persoalan di tingkat kecamatan tersebut sebelum diplenokan tingkat kota.
‘’Perlu diingat ada klausul dalam PKPU (Peraturan KPU) bahwa dokumen D-Hasil disampaikan saksi dan Bawaslu untuk pemeriksaan dan pencermatan kembali. Ketika ada perbedaan seharusnya diselesaikan. Nah, apakah penyelesaian sudah dilakukan PPK dan KPU waktu itu?,’’ tanya Sasongko.
Jika membaca putusan DKPN, lanjut Sasongko, terdapat poin yang menyatakan adanya keberatan hasil rekapitulasi perolehan suara dari saksi. Namun, kenyataannya rekapitulasi tetap mengacu data perubahan di PPK.
‘’Kenapa tidak segera diselesaikan? Bagaimana tugas PPK? Bagaimana monitoring-nya? Kasus ini menjadi pertama yang dialami KPU,’’ sebutnya.
Akibat persoalan ini, lanjut Sasongko, Dodik yang merupakan caleg terpilih dan telah ditetapkan KPU harus kehilangan kursi sebagai calon anggota DPRD Kota Madiun periode 2024-2029 lantaran dipecat partai politik (parpol). Selanjutnya, posisi Dodik digantikan Tutik.
‘’KPU harus melakukan perubahan sesuai PKPU 6/2024. Ketika keanggotaan caleg terpilih dicabut oleh parpol, maka tidak memenuhi syarat dan harus diganti oleh KPU,’’ ujarnya.
Terpisah, mantan Ketua Bawaslu Kota Madiun periode 2018-2023, Kokok Heru Purwoko ikut menyayangkan dugaan perubahan data perolehan suara Pileg 2024 Kota Madiun. Menurut dia, pergeseran suara caleg dalam internal sangat tidak mungkin dilakukan caleg maupun parpol. Pasalnya, akses pengelolaan dan penghitungan suara hanya dapat diakses penyelenggara pemilu.
‘’Ada indikasi dan patut diduga ada keterlibatan penyelenggara dalam pergeseran suara. Baik KPU sebagai pelaksana dan Bawaslu sebagai pengawas,’’ ungkap Kokok.
Baca Juga: Sudah Ditetapkan KPU Madiun, Caleg Terpilih Nasdem Dipecat
Senada dengan Sasongko, Kokok menilai perbedaan data C1-Hasil dan C-Plano masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) berbeda dengan hasil Sirekap. Parahnya, perbedaan hingga berujung pergeseran suara caleg itu tidak diperbaiki sebelum diplenokan tingkat kota.
‘’Ini menjadi temuan dan kasus pertama dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Madiun. Ini menjadi catatan buruk pertama,’’ jelasnya.
Dia menambahkan, persoalan perubahan hingga pergeseran suara menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Apalagi, KPU maupun Bawaslu dihadapkan Pilkada 2024. Kokok berharap persoalan serupa tak terulang kembali di perhelatan pilkada.
‘’Menciderai kepercayaan dan suara rakyat. Menjadi citra terburuk KPU dan Bawaslu di Kota Madiun,’’ pungkasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari mengaku akan mengikuti aturan sesuai dengan PKPU nomer 6 tahun 2024. Pun, melakukan penggantian keputusan KPU tentang penetapan caleg terpilih.
Baca Juga: Sah! Maidi Terima Rekom NasDem Maju Bacawali Madiun
"Tentu kita mempedomani PKPU 6/2024 bawasannya disitu nanti kalau memang betul dokumen diterbitkan oleh partai Nasdem hasil klarifikasi," katanya.
"Yang kita lakukan adalah penggantian keputusan KPU penetapan caleg terpilih. Nanti kita minta arahan pimpinan melalui KPU provinsi ke KPU RI bagaiamana arahannya terkait dengan hal itu," tambahnya.
Sebelumnya, Tutik mendatangi kantor KPU setempat bersama Ketua DPD Nasdem Kota Madiun, Amanto, Selasa (16/7/2024). Kedatangannya untuk menyerahkan surat pemecatan Dodik dari DPW dan DPP Nasdem. Surat pemecatan ini keluar setelah Tutik menang gugatan di DKPN atas pergeseran suara di internal parpolnya.
Pergeseran suara yang dialami Tutik terjadi saat rekapitulasi tingkat PPK hingga rekapitulasi tingkat KPU daerah. Kala itu, perolehan suara Dodik bertambah 102 suara. Padahal, suaranya unggul dari Dodik dengan perolehan 1.303 suara di tingkat TPS.
‘’Perolehan saya 1.303 suara, sedangkan dodik 1.226 suara atau selisih 77 suara. Ada pergeseran suara internal. Mulai PPK hingga disahkan KPU. Dodik bertambah 102 suara sehingga saya kalah,’’ beber Tutik. adi
Editor : Redaksi