MADIUN (Realita) – Perjalanan Dodik Rahariyono sebagai calon anggota DPRD Kota Madiun 2024-2029 dari Nasdem terancam terhenti. Itu menyusul pemecatan caleg terpilih hasil Pileg 2024 daerah pemilihan (dapil) Madiun Kota IV atau Kecamatan Manguharjo oleh DPP Nasdem pada Senin lalu (15/7/2024).
DPD Nasdem Kota Madiun menindaklanjuti surat pemecatan Dodik ke KPU setempat, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: APH Diminta Turun Tangan Usut Pergeseran Suara Caleg Nasdem Kota Madiun
‘’Kemarin (Senin, Red) DPW menyatakan surat pemecatan Dodik. DPW maupun DPP Nasdem menginstruksikan DPD untuk segera menindaklajuti surat tersebut ke KPU,’’ ungkap Ketua DPD Nasdem Kota Madiun Amanto saat ditemui di KPU setempat, Selasa (16/7/2024).
Amanto mengaku kedatangannya ke KPU tak sendiri. Melainkan bersama Tutik Endang Sri Wahyuni yang merupakan kader sekaligus caleg Nasdem dapil Madiun Kota IV. Bukan tanpa alasan, Tutik merupakan sosok yang bakal menggantikan Dodik sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun periode 2024-2029.
‘’Kami ke KPU untuk menyampaikan hal-hal yang terjadi di internal Nasdem. Khususnya sengketa antara Dodik dan Tutik,’’ ujarnya.
Dia menjelaskan, surat pemecatan yang dilayangkan DPW dan DPP Nasdem itu menyusul hasil sidang gugatan di Mahkamah Partai Nasdem pada 18 Mei lalu. Hasilnya, Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) mengabulkan seluruh permohonan gugatan Tutik.
Baca Juga: Kasus Pergeseran Suara Caleg Nasdem Madiun, Diduga Campur Tangan Penyelenggara Pemilu
‘’Alasan pemecatan di DKPN karena Tutik menang gugatan. Setelah Tutik menang ditindaklanjuti DPP dengan mengeluarkan SK (surat keputusan) pemecatan Dodik dan penggantian Dodik oleh Tutik,’’ jelasnya.
‘’Segera kami tindaklanjuti karena sudah mendekati pelantikan. Saya sebagai ketua DPD harus taat dan tunduk pada DPP,’’ imbuh Amanto.
Sementara itu, Endang Tutik Sri Wahyuni mengatakan, gugatannya yang dilayangkan hingga disidangkan mahkamah partai merujuk surat edaran yang dikeluarkan DPP. Salah satunya peraturan larangan adanya pergeseran suara di internal parpol. Nah, pergeseran suara internal parpol itu dialami Tutik dan caleg lainnya sesama Nasdem di dapil yang sama.
Baca Juga: Chris Indra Wijaya Sampaikan Visi dan Misi di Hadapan DPW NasDem Banten
‘’Dari SE (surat edaran) itulah saya memberanikan diri untuk mengajukan gugatan di mahkamah partai. Kebetulan kasus saya dengan Dodik karena adanya pergeseran suara,’’ sebutnya.
Tutik mengungkapkan, pergeseran suara yang dialaminya terjadi saat rekapitulasi tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga rekapitulasi tingkat KPU daerah. Kala itu, perolehan suara Dodik bertambah 102 suara. Padahal, suaranya unggul dari Dodik dengan perolehan 1.303 suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
‘’Perolehan saya 1.303 suara, sedangkan dodik 1.226 suara atau selisih 77 suara. Ada pergeseran suara internal. Mulai PPK hingga disahkan KPU. Dodik bertambah 102 suara sehingga saya kalah,’’ beber Tutik. adi
Editor : Redaksi