PONOROGO (Realita)- Usai 2 minggu lamanya menyandang status level 4, Kabupaten Ponorogi akhirnya resmi turun ke level 3 pada perpanjangan ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 9 hingga 16 Agustus mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instuksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali. Dimana pada Diktum ke 1 huruf (f) point 2. Kabupaten Ponorogo tercatat dalam jejeran 19 daerah level 3 PPKM di Jawa Timur.
Baca juga: PPKM Level 3, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Perketat Penerimaan Tahanan Baru
Sesuai Inmendagri yang ditanda tangani Mendagri Tito Kranavian tertanggal 9 Agustus kemarin. Sejumlah kegiatan masyarakat di Ponorogo diperbolehkan kembali dengan kententuan. Diantaranya, kegiatan Pembelajara Tatap Muka (PTM) disekolah diperbolehkan kembali dengan kriteria kapasitas maksimal 50 persen. Sektor esensial pada pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya menerapkan WFO (Work From Office) maksimal kapasitas 25 persen. Supermarket, mall, dan swalayan buka kapasitas 50 persen hingga pukul 20.00 malam. Pasar tradisional dibuka hingga pukul 15.00 sore dengan kapasitas 50 persen. Warung, warteg, restorant, cafe di perbolehkan buka maksimal hingga pukul 20.00 malam dengan kapasitas 25 persen dan durasi waktu 30 menit.
Baca juga: Jabodetabek, PPKM Level 3 lagi
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall dibuka kembali hingga pukul 20.00 malam, dengan kapasitas 25 persen. Dimana warga usia dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang masuk. Bioskop, arena bermain anak-anak dan sejenisnya didalam pusat perbelanjaan ditutup. Kegiatan keagaaman di tempat ibadah diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 25 persen atau 20 orang. Kegiatan resepsi pernikahan dapat diadakan kembali dengan ketentuan maksimal 20 undangan dan tidak makan di tempat.
Baca juga: Bukanya Bioskop, Menjadi Pulihnya Industri Perfilman Nadsional
Sementara, kendati masuk level 3, namun tempat wisata, taman, dan area publik masih ditutup. Pun dengan kegiatan seni, budaya, dan olahraga serta sosial kemasyarakatan yang berpotensi menbulkan kerumunan ditiadakan, atau dilarang. lin
Editor : Redaksi