PPKM Level 3, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Perketat Penerimaan Tahanan Baru

JAKARTA (Realita) - Pemerintah Pusat yang menetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk mencegah meluasnya virus covid-19 omicorn di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali, membuat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) DKI Jakarta memperketat penerimaan tahanan baru. 

Antisipasi dilakukan dengan menerima tahanan status sudah A3 atau Inkracht ini, diwujudkan dengan menggelar kegiatan penguatan dan sinergisitas dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (09/02/2022). 

Baca Juga: 21 Napiter Kelas I Cipinang Ikrar Setia NKRI

"Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), tahanan baru yang sudah berstatus A3 atau Inkracht harus dilakukan Swab Antigen terlebih dahulu dengan hasil Non-Reaktif/Negatif untuk bisa diterima di Rutan," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun. 

Dia juga menyampaikan, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tahanan pun dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya diregistrasi sebagai tahanan baru dan dimasukkan ke area steril. 

“Tahanan baru yang masuk akan kami ditempatkan pada ruang isolasi selama 14 hari dan akan diawasi petugas sehingga tidak ada kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan lainnya,” lanjutnya. 

Dan untuk tahanan yang sedang menjalani pembinaan di Rumah Tahanan, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sudah memberikan vaksin dosis ke 1 dan 2. 

"Bagi yang sedang menjalani pembinaan sudah diberikan vaksin dosis 1 dan 2," Kata Ibnu. 

Baca Juga: Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Reward IKPA Tertinggi Oktober 2023

Dia juga meminta kepada masyarakat  bahwa sampai dengan saat ini Lapas tidak membuka layanan kunjungan langsung, tetapi diganti dengan layanan video call. 

Cilegon dalam

"Semua gratis tidak ada biaya,  jadi keluarganya nelpon atau dia nelpon keluarganya video call, itu kan gratisan," tambahnya. 

Sementara itu, Plt Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiasi Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta beserta jajaran. Respon positif dari Ibnu Chuldun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri untuk berkoordinasi secara langsung. 

Baca Juga: Panitia Kemenkumham Jatim Gagalkan Aksi Joki SKD CPNS

“Rutan Cipinang, Rutan Jakarta Pusat dan Rutan Pondok Bambu telah siap menerima tahanan. Kesepakatan ini mohon segera ditindaklanjuti hari ini”, ujar Bambang Bahctiar kepada Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di Jakarta yang hadir melalui Zoom Meeting. 

kegiatan penguatan Sinergisitas dan Prosedur dalam Penerimaan Tahanan Baru, dihadiri langsung oleh Plt. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Bambang Bachtiar), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih), Kepala Lapas Kelas I Cipinang (Tonny Nainggolan), Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Pidana Umum (Tri Anggoro Mukti), Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Ardito Muwardi) dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang (M. Pithra Jaya Saragih). 

Adapun melalui zoom meeting dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Wilayah DKI Jakarta serta Kepala Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru