MADIUN (Realita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun dibuat kebinggungan oleh surat keputusan (SK) DPP Nasdem tertanggal 15 Agustus 2024. Pasalnya, terdapat point yang menyatakan calon legeslatif (caleg) terpilih hanya berumur 2,5 tahun. Padahal sesuai aturan, masa jabatan anggota DPRD selama 5 tahun.
Persoalan ini mencuat dikala caleg Nasdem dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Madiun IV atau Kartoharjo, Dodik Rahardiyono bersama pengurus DPD Nasdem Kota Madiun mendatangi kantor KPU setempat untuk menyerahkan SK DPP Nasdem, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat
Dalam SK nomer 223-Kpts/DPP-Nasdem/VIII/2024 itu, diterangkan bahwa DPP Nasdem telah mencabut SK sebelumnya yang berisi tentang pemberhentian Dodik dari keanggotaan Nasdem. Padahal setelah SK yang diterbitkan DPP Nasdem sebelumnya itu, telah ditindaklanjuti KPU dengan mencoret Dodik dari daftar caleg terpilih, dan menggantinya dengan Tutik Endang Sri Wahyuni.
Menanggapi SK tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Rafif Ramadhan mengaku masih akan menggelar rapat pleno secara kolektif kolegial. Pun pihaknya butuh waktu untuk mengkaji dokumen yang disodorkan itu. “Kami kaji dulu,’’ katanya.
Rafif tak menampik ada poin dalam SK pencabutan yang dianggap masih asing di telinga. Yakni, terkait penetapan Dodik sebagai caleg terpilih dengan masa tugas 2,5 tahun. Menurut dia, hal itu perlu dikaji dan disesuaikan aturan berlaku.
‘’Kami juga harus komunikasi serta konsultasi dengan KPU provinsi dan RI,’’ sebutnya.
Dia menambahkan, KPU bakal berupaya untuk segera memproses SK pencabutan tersebut. Mengingat jadwal pengambilan sumpah dan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota DPRD semakin dekat.
‘’Patokan kami tujuh hari kerja. Itu kami kejar dan semoga bisa terkejar. Karena kami juga menunggu arahan provinsi dan RI,’’ tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Nasdem Kota Madiun, Agustinus Sudarmono menuturkan, dalam SK pencabutan itu dinyatakan bahwa pemberhentian keanggotaan dan status caleg terpilih pada SK 141-KPTS/DPP-NASDEM/VI/2024 dipandang perlu dilakukan koreksi.
Kemudian, juga menyatakan putusan Dewan Kehormatan Partai Nasdem (DKPN) tidak diperlukan upaya pemberhentian keanggotaan partai. Dengan begitu, Nasdem berharap KPU mengembalikan hak dan status anggota partai serta sebagai caleg terpilih DPRD Kota Madiun untuk Dodik.
‘’Kami datang ke KPU untuk menyerahkan berkas SK pencabutan atas SK pemberhentian Dodik. Nah, SK pencabutan ini untuk mengembalikan hak Dodik sebagai anggota partai dan kembali terpilih sebagai anggota DPRD,’’ katanya.
Baca juga: APH Diminta Turun Tangan Usut Pergeseran Suara Caleg Nasdem Kota Madiun
Meski SK pencabutan telah diserahkan ke KPU, Agus menyebut belum ada tindak lanjut jelas dari lembaga penyelenggara pemilu tersebut. KPU berdalih butuh waktu dan kelengkapan komisioner sebelum memberikan keputusan.
‘’Karena waktu tinggal tujuh hari dan parpol telah memutuskan itu, kami berharap KPU segera menindaklanjuti,’’ pinta Agus.
Sekedar untuk diketahui, KPU Kota Madiun menerima SK 141-KPTS/DPP-NASDEM/VI/2024 tentang pemberhentian Dodik dari DPD Nasdem pada 16 Juli lalu. Butuh 14 hari bagi KPU untuk memproses SK tersebut hingga mengeluarkan SK KPU 210/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 150/2024.
Karena dipecat partai dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Dodik yang memiliki perolehan 1.328 suara dicoret dan digantikan Tutik Endang Sri Wahyuni dengan perolehan 1.293 suara.
Awal Mula Kasus Perseteruan Duo Caleg Nasdem
Baca juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik
Kasus ini terjadi dikala Tutik merasa janggal dengan perolehan suara dalam Pileg 2024 lalu. Pasalnya, Tutik meyakini jika suara yang didapatnya banyak yang hilang. Itu dibuktikannya dengan catatan hasil penghitungan suara atau C1 Plano tidak sama dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang diunggah oleh KPU.
Jika mengacu pada C1 Plano, total suara Tutik di Dapil IV Kecamatan Manguharjo sebanyak 1.303. Kemudian disusul caleg NasDem nomer urut 9, Dodik Rahardiyono dengan 1.226 suara. Tetapi setelah pleno ditingkat kecamatan dengan acuan Sirekap, suara Tutik turun menjadi 1.293. Sedangkan suara Dodik naik menjadi 1.328.
“Saya kaget ternyata hasil pleno ditayangkan dari Sirekap jumlahnya tidak sesuai dengan hasil C1 Plano,” ungkap Tutik saat diwawancara realita.co, (26/2/2024) lalu.
Atas temuan itu, Tutik kemudian menggugat ke Mahkamah Kehormatan Nasdem. Hasilnya, DKPN mengabulkan seluruh permohonan gugatan Tutik, dan memecat Dodik dari anggota Nasdem. Hingga akhirnya Dodik dicoret dari caleg terpilih oleh KPU.
Namun sayangnya, DPP Nasdem kembali mencabut SK yang pernah diterbitkannya sendiri. Sehingga, Dodik dimungkinkan bisa dilantik sebagai wakil rakyat. adi
Editor : Redaksi