Setelah HUT RI ke-79, Jessica Kumala Wongso Akhirnya Bebas Bersayarat

realita.co
Jessica Kumala Wongso saat tersenyum kepada awak media. Foto: Tommy

JAKARTA (Realita)- Terpidana kasus 'kopi sianida' atau kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin mendapat pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu Jakarta Timur, pada Minggu 18 Agustus 2024.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 dan hari ini kembali menghirup udara bebas setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

"Selama menjalani hukuman, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy Eduar Eka Saputra Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Adapun, selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032. "Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032," sambungnya.

Berdasarkan informasi sebelumnya, Jessica dihukum 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terkait kasus 'Kopi Sianida'.

Menurut kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Jessica baru saja dinyatakan bebas bersyarat hari ini setelah divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

"Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara ini," ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Ia menuturkan keputusan pengajuan peninjauan kembali ini diambil setelah berdiskusi dengan kliennya.

"Menurut kami, bahwa putusan itu kita rasa tidak sesuai dengan apa yang terjadi," ucap Otto.

Otto membeberkan bahwa pihaknya telah memiliki novum atau bukti baru dalam perkara kasus yang menjerat kliennya. Ia menjelaskan baru menemukan novum tersebut.

"Kalau bukti itu sudah ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan, maka putusan hakim akan bisa berubah," pungkasnya. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru