Emon Predator Seks yang Sodomi 120 Anak di Sukabumi, Bebas sejak Februari lalu

BANDUNG - Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam ternyata sudah bebas dari bui. Emon bebas sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.

"Terpidana atas nama Andri Sobari alias Emon pada tanggal 27 Februari 2023 telah bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar Kusnali dikutip detik, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Kepsek Sekaligus Pelatih Paskibra, Paksa 13 Siswanya Sodomi Dirinya

Kusnali mengatakan Emon tidak bebas murni. Dia menjalani bebas bersyarat.

Baca Juga: Selain Dihukum Mati, Herry juga Diharuskan Bayar Rp 300 Juta

"(Bebas) dengan program pembebasan bersyarat," tutur Kusnali.

Cilegon dalam

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 silam Emon bikin gempar usai menyodomi ratusan anak di Sukabumi. Pada Mei 2014, pria yang saat itu berusia 33 tahun ditangkap dan diproses hukum.

Baca Juga: Pekosa 13 Satriwati, Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

Proses pengadilan Emon tak berlangsung lama. Tepat pada 16 Desember 2014, majelis hakim yang diketahui Wahyu Prasetyo Wibowo ketok palu sidang atas hukuman Emon selama 17 tahun penjara.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru