Emon Predator Seks yang Sodomi 120 Anak di Sukabumi, Bebas sejak Februari lalu

BANDUNG - Andri Sobari alias Emon yang melakukan sodomi terhadap 120 anak di Sukabumi pada 2014 silam ternyata sudah bebas dari bui. Emon bebas sejak Februari 2023 dari Lapas Klas 1 Cirebon.

"Terpidana atas nama Andri Sobari alias Emon pada tanggal 27 Februari 2023 telah bebas," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jabar Kusnali dikutip detik, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Pekosa 13 Satriwati, Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

Kusnali mengatakan Emon tidak bebas murni. Dia menjalani bebas bersyarat.

Baca Juga: Siswi SMP Berusia 13 Tahun Jadi Istri ke Lima Pria 48 Tahun

"(Bebas) dengan program pembebasan bersyarat," tutur Kusnali.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2014 silam Emon bikin gempar usai menyodomi ratusan anak di Sukabumi. Pada Mei 2014, pria yang saat itu berusia 33 tahun ditangkap dan diproses hukum.

Baca Juga: Herry Lolos dari Hukuman Mati karena Hakim tak Mau Langgar HAM

Proses pengadilan Emon tak berlangsung lama. Tepat pada 16 Desember 2014, majelis hakim yang diketahui Wahyu Prasetyo Wibowo ketok palu sidang atas hukuman Emon selama 17 tahun penjara.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru