M Nasir Djamil Diduga ada di Belakang Pengusaha Perkebunan Sawit

realita.co

JAKARTA (Realita) - Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil diminta hormati fakta putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang memvonis 10 bulan penjara terdakwa Syarief Hidayat dan kawan-kawan, dalam perkara pidana No. 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg tanggal 13 Agutus 2024, terkait merintangi kegiatan penambangan batubara PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU), sebagaimana yang dimaksud pasal 162 Undang-Undang Minerba.

“Berdasarkan putusan ini IPW berpandangan penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar. Sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil tidak perlu mempolitisasi dengan lebay, seolah-olah negara tidak melindungi investasi perusahaan perkebunan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB), sembari melempar tudingan “aparat diperalat oleh orang kuat”. Padahal perusahaan tambang batubara PT. GPU yang memiliki legalitas yang sah, investasinya juga perlu dilindungi. Jangan-jangan yang terjadi sebenarnya adalah anggota dewan diperalat pengusaha kebun sawit," ujar Sugeng Teguh Santoso, SH kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/08/2024).

Baca juga: IPW Minta Satgas Judi Online Jangan Lip Service

Ketua IPW menyatakan, sikap anggota Komisi III DPR RI itu yang bertindak tidak adil dan berpihak pada salah satu pihak yang berseteru yakni perusahaan perkebunan sawit PT. SKB, yang ditempatkan seolah-olah korban kezoliman. Sedangkan pada pihak lain, perusahaan tambang batubara PT. GPU dikonstruksikan secara tendensius sebagai kelompok mafia yang memperalat aparat.

Padahal duduk masalahnya sederhana, ada tiga orang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT. SKB, dibantu puluhan preman membentuk barisan massa, menghadang dengan memakai alat berat, membuat parit gajah, dengan maksud merintangi kegiatan tambang PT. GPU, yang memiliki legalitas IUP OP, berdasarkan Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 yang berakhir hingga tanggal 31 Mei 2029, dengan luas 4.394,75 ha terletak di Desa Beringin Makmur II, Kec. Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Padahal saat itu HGU PT. SKB sudah dicabut oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

"Tindakan ketiga orang tersebut jelas merupakan tindak pidana pasal 162 UU Minerba. Hal itu terbukti dengan adanya vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat, M. Akib Firdaus dan Subandi, karyawan PT. SKB di PN Lubuklinggau," tukas Sugeng.

PEMILIK PT. SKB DIDUGA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT

Baca juga: 'Aroma Tidak Sedap Keluar dari Setukpa Polri', IPW Minta Kapolri Bedol Deso

Di sisi lain Sugeng Teguh Santoso, SH, meminta Bareskrim Polri menuntaskan Laporan Polisi No. LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 26 April 2024, dalam dugaan pidana pemalsuan surat dan/atau memakai surat palsu yang diduga dilakukan KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB, dkk dalam proses pengajuan sertipikat HGU No. 00146/MUBA di Desa Sako Suban tanggal 23 Februari 2022, sebagaimana yang dimaksud pasal 263 KUHP dan tindak pidana perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 107 jo pasal 41 dan padal 42 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.

“Permintaan ini sebenarnya sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT. SKB dan PT. GPU," ujarnya.

Modus operandi, KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB membuat surat permohonan HGU denghan lokasi yang berbeda dimana seharusnya lokasi berada di Kab. Muratara, sebagaimana Permendagri No. 76 Tahun 2014. Namun KMS. H.A. HA mengajukan HGU menggunakan lokasi di Kab. Muba, dengan didukung surat rekomendasi dari Kades Sako Suban periode tahun 2019. Keterangan yang memuat lokasi yang tidak sesuai dan/atau palsu dalam dokumen Berita Acara Sidang panitia B tanggal 30 Nopember 2020. Hasil pemeriksaan lapangan panitia B dan Risalah Sidang panitia B akibat dari surat permohonan penerbitan HGU PT. SKB yang lokasinya tidak sesuai.

Baca juga: IPW Kecam Kekerasan Aparat pada Pengunjuk Rasa

Sehingga lokasi yang seharusnya digunakan oleh PT. GPU sebagaimana IUP Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 menjadi tumpeng tindih dengan PT. SKB dengan terbitnya HGU Nomor: 00146/MUBA di Desa Sako Suban atas nama PT. SKB tanggal 23 Februari 2022.

“Kendati HGU PT. SKB telah dicabut, sebagaimana surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor:1/Pbt/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 Nopember 2021 dan Sertifikat HGU No. 00146/MUBA, PT. SKB yang berkedudukan di Palembang itu tetap melakukan kegiatan perkebunan tanpa ijin. Saya minta agar pemberkasannya bisa dipercepat. Agar tidak ada rumor liar lagi soal “memperalat aparat”. Adanya putusan PTUN yang memenangkan PT. SKB tidak bisa meniadakan adanya perbuatan pidana yang disidik oleh Bareskrim Polri," tambahnya. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru