Beli Motor Bekas Setelah Bayar Pajak Online Mau Cetak SKPD, Gak Bisa! Polisi: Resiko Beli Bekas

realita.co
Gerai Aoutlet Cibarusah Samsat Kabupaten Bekasi/dok.tom

KAB. BEKASI (Realita)-  Warga berdomisili Cibarusah Kabupaten Bekasi keluhkan pelayanan Gerai Samsat Cibarusah, pasalnya ketika si pembeli motor bekas dengan Plat B 5744 FLZ jenis Honda tahun 2013 sudah membayarkan pajak melalui aplikasi

E-Samsat atau sapa warga dan sudah membayarkan dengan memiliki tanda bukti pembayaran, dirinya tidak dapat mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di gerai tersebut.

Baca juga: HAK JAWAB

"Saya mau mencetak SKPD di Gerai Cibarusah dengan membawa BPKB asli, foto copy KTP pemilik sebelumnya, STNK asli dan bukti pembayaran secara online, surat kuasa tetap tidak bisa cetak, " ujar Sadam si pemilik motor bekas kepada Realita.co, Jum'at 23 Agustus 2024.

Dirinya menambahkan, ketika saya menanyakan kepada petugas Gerai Cibarusah Samsat Cikarang, dirinya menjelaskan bahwa tetap harus KTP asli harus ada, dan itu resiko bagi pembeli motor bekas, biarpun hanya kendala KTP pemilik sebelumnya hanya foto copy.

"Itu resiko pembeli motor bekas, pasti yang punya sebelumnya tidak akan kasih aslinya hanya fotocopy KTP, makanya mas balik nama," ungkap Sadam sambil menirukan ucapan petugas kepolisian berpangkat Briptu yang bertugas di Gerai.

Sadam menyayangkan pada oknum petugas kepolisian yang bertugas saat dirinya datang untuk mencetak SKPD kendaraan bekas miliknya yang sudah dibeli tidak dapat memberikan informasi dan solusi tanpa harus proses balik nama.

Baca juga: Geger Mobil Pribadi Pakai Plat Dinas Polri, Polisi Diminta Usut Tuntas

"Sudah berbicara kok ke petugasnya, saya belum punya uang untuk balik nama dan saat ini dirinya hanya bisa membayar pajak, tetapi tetapi tidak ada solusinya ketika mau cetak SKPD, malah bahasanya, itu resiko beli motor bekas," ceritanya.

Diwaktu yang bersamaan ketika awak media mengkonfirmasi ulang kepada Briptu Jabat petugas di Gerai Cibarusah Samsat Kabupaten Bekasi, dirinya mengatakan bahwa memang tetap harus ada KTP asli pemilik sebelumnya biarpun ada BPKB, STNK dan Bukti Pembayaran melalui online.

"Kalau misalkan online harus memakai KTP asli, nanti itu di scan jika tidak ada KTP asli kita tidak bisa menerbitkan SKPD tersebut, biarpun BPKB asli ada dan terkendala fotocopy," terangnya.

Baca juga: Razia Kendaraan di Ponorogo Jaring 3 Mobil Ber-STNK Palsu, Polres Buru Oknum Pembuat

Disinggung apakah benar ada statment dari yang bersangkutan (Briptu Jabat-Red) kepada si wajib pajak dengan mengatakan 'itu resiko beli motor bekas' pasti KTP aslinya tidak akan dikasih, pasti hanya fotocopy.

"Ya, bukan maksudnya atau resiko beli motor seken tapi disini harus asli, untuk informasi nitip proses balik nama dan mutasi di Gerai Cibarusah memang bisa tapi prosedur," tandasnya.

Terpisah, Realita.co mengkonfirmasi dari Aipda Yudi Timsus Samsat Kabupaten Bekasi dan Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan keluhan wajib pajak pembeli motor bekas setelah mengurus pajak secara online tetapi ketika mencetak SKPD sedikit temui kendala. Apakah bagi masyarakat ketika membeli motor bekas dan pemilik sebelumnya hanya memberikan fotocopy. Apakah tidak ada solusi lain, karena jika si pembeli motor bekas belum memiliki uang untuk biaya proses balik nama?. (tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru