Pelaku Dugaan Pemalsuan STNK Dilepas, Joko Mengadu ke Propam Polda Jatim

KABUPATEN BLITAR (Realita)-  Slamet Joko Priyono (49), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jl, Mengkudu no. 01 RT 02/RW 04, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, mendatangi Polda Jawa Timur. Ia menemui Kabid Propam Polda guna menyampaikan pengaduan, Jumat (21/10).

Menurut pria yang akrab dipanggil Joko ini, kasus ini bermula saat ia membeli 1 unit mobil dengan nopol B 478 AMY merk Honda BR-VIsemtic dari  Hasbunallah asal Cileungsi Permai F/26 RT 03/RW 12 Kelurahan Cileungsi Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Kapolda Jatim Meresmikan Tour De Panderman Polda Jatim 2024

 Joko menambahkan, sekitar bulan Mei 2020 mobil ini ia titipkan di rumah orang tuanya di Desa Taman Asri, dusun Kampung anyar Rt. 016/05 Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang. Hingga dalam perjalanan, mobil tersebut ditilang polisi saat melintas di Alon-Alon Lodoyo, Blitar. Dan  hingga sampai sekarang unit mobil tersebut diamankan di Pos Samsat Kanigoro Blitar.

Dari keterangan keponakan Joko, pihaknya akhirnya mencari kabar kebenaran tentang dugaan pemalsuan STNK. 

Joko akhirnya menemui  petugas polisi Satlantas di Samsat Kanigoro Blitar bernama Putut untuk membicarakan mobilnya 

Baca Juga: Polda Jatim bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Surabaya, Memastikan SPBU di Surabaya Aman

Bahwa menurut bukti tilang dengan nomer register Gb978385 diterapkan pasal 288 ayat 1. Joko pun menjelaskan asal muasal mobil bahwa unit ini bukan kendaraan hasil curanmor. 

Akibat dari kejadian ini akhirnya Polres Blitar melakukan penyitaan terhadap unit mobil, STNK asli dan STNK yang diduga palsu. 

Baca Juga: Laporannya Di-SP3 Dua Kali, David Praperadilan-kan Polda Jatim

Joko menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh  oknum polisi satlantas Kanigoro berinisial M lantaran tidak ditahanya pelaku pemalsuan STNK, malah dilepas begitu saja. Ia pun merasa dirugikan. Bahkan SIM dan eKTP milik M juga dikembalikan.

"Ada apa sebenarnya?," gerutu Joko sambil menunjukan bukti tanda Terima pengaduan ke Propam Polda Jatim pada Realita.co, Jumat (21/10/2022).fe

Editor : Redaksi

Berita Terbaru