KABUPATEN BLITAR (Realita)- Slamet Joko Priyono (49), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jl, Mengkudu no. 01 RT 02/RW 04, Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, mendatangi Polda Jawa Timur. Ia menemui Kabid Propam Polda guna menyampaikan pengaduan, Jumat (21/10).
Menurut pria yang akrab dipanggil Joko ini, kasus ini bermula saat ia membeli 1 unit mobil dengan nopol B 478 AMY merk Honda BR-VIsemtic dari Hasbunallah asal Cileungsi Permai F/26 RT 03/RW 12 Kelurahan Cileungsi Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Jelang Putusan Perkara Pemalsuan Akta Otentik, Diduga Ada Aksi Intervensi PN Surabaya
Joko menambahkan, sekitar bulan Mei 2020 mobil ini ia titipkan di rumah orang tuanya di Desa Taman Asri, dusun Kampung anyar Rt. 016/05 Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang. Hingga dalam perjalanan, mobil tersebut ditilang polisi saat melintas di Alon-Alon Lodoyo, Blitar. Dan hingga sampai sekarang unit mobil tersebut diamankan di Pos Samsat Kanigoro Blitar.
Dari keterangan keponakan Joko, pihaknya akhirnya mencari kabar kebenaran tentang dugaan pemalsuan STNK.
Joko akhirnya menemui petugas polisi Satlantas di Samsat Kanigoro Blitar bernama Putut untuk membicarakan mobilnya
Baca Juga: Jadi Tersangka, Effendi Pudjihartono Komisaris PT Kraton Resto Segera Diadili
Bahwa menurut bukti tilang dengan nomer register Gb978385 diterapkan pasal 288 ayat 1. Joko pun menjelaskan asal muasal mobil bahwa unit ini bukan kendaraan hasil curanmor.
Akibat dari kejadian ini akhirnya Polres Blitar melakukan penyitaan terhadap unit mobil, STNK asli dan STNK yang diduga palsu.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
Joko menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi satlantas Kanigoro berinisial M lantaran tidak ditahanya pelaku pemalsuan STNK, malah dilepas begitu saja. Ia pun merasa dirugikan. Bahkan SIM dan eKTP milik M juga dikembalikan.
"Ada apa sebenarnya?," gerutu Joko sambil menunjukan bukti tanda Terima pengaduan ke Propam Polda Jatim pada Realita.co, Jumat (21/10/2022).fe
Editor : Redaksi