Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

Reporter : Redaksi
Sidang guggatan sederhana anatara PT Dove Chemcos Indonesia dan PT Sapta Permata di PN Surabaya, Selasa (20/8/2024)

SURABAYA (Realita)- Perdebatan masih mewarnai persidangan gugatan sederhana yang diajukan PT Sapta Permata melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/8/2024). Dr Johan Widjaja kuasa hukum PT Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat, terlibat perdebatan dengan Dr. Sudiman Sidabukke kuasa hukum PT. Sapta Permata sebagai penggugat.

Dihadapan hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH sebagai hakim tunggal pemeriksa dan pemutus perkara gugatan sederhana yang diajukan PT. Sapta Permata ini, Sudiman Sidabukke salah satu kuasa hukum penggugat sampai menilai ada ketidak jujuran PT. Dove Chemcos Indonesia diperkara ini.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

Perdebatan itu terjadi setelah kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia memperlihatkan sejumlah bukti surat diantaranya bukti bahwa bahan yang dikirim PT. Sapta Permata dalam keadaan rusak, adanya endapan dan gumpalan pada bahan kimia yang dipesan PT. Dove Chemcos Indonesia.

Kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia juga menerangkan terkait adanya bahan kimia yang rusak itu, PT. Dove Chemcos Indonesia juga telah melayangkan keberatan dalam bentuk tertulis namun tak kunjung mendapat respon dari PT. Sapta Permata.

David Tri Yulianto yang menjabat sebagai Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia dalam persidangan lalu menjelaskan bahwa untuk membuktikan adanya kerusakan pada 4man chemyunion, PT. Dove Chemcos Indonesia telah mengirimkan sample hingga dua kali.

Namun, ketika hendak menjelaskan lebih detail, hakim Nurnaningsih Amriani langsung menghentikan penjelasan David Tri Yulianto.

Menurut hakim Nurnaningsih Amriani, hakim akan membaca bukti surat yang telah diajukan baik penggugat maupun tergugat dan kemudian mempertimbangkannya.

Hakim Nurnaningsih didalam persidangan juga menyampaikan kepada penggugat dan tergugat supaya bisa berdamai sebelum putusan dibacakan

Ditemui usai persidangan, Dr. Sudiman Sidabukke mengatakan, didalam kontrak perjanjian yang telah disepakati antara PT. Sapta Permata sebagai penggugat dalam perkara ini dengan PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai tergugat sudah diatur termasuk jika adanya kerusakan barang.

"Kalau memang barang yang kami kirimkan itu rusak, ya kembalikan saja, walaupun sudah lewat waktu. Dalam bukti surat yang telah kami ajukan dipersidangan terdapat bukti, jika barang yang mereka pesan telah kami kirimkan beserta adanya Delivery Order (DO)," jelas Sudiman.

Masih berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama, lanjut Sudiman, jika barang telah diterima kemudian ada kerusakan dalam tempo tujuh hari, barang yang rusak itu bisa dikembalikan.

"Jika sebelum kontrak kerjasama ditanda tangani ada klausul yang memberatkan, ya kembalikan," papar Sudiman.

Sudiman kembali mengatakan, bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia hanya mengatakan bahwa barang yang mereka pesan telah rusak, namun mengapa barang yang rusak itu tidak juga dikembalikan ?," tanya Sudiman.

Hal lain yang didebat tim kuasa hukum PT. Sapta Permata menurut Sudiman Sidabukke dimuka persidangan adalah adanya hasil laboratorium yang dijadikan bukti tergugat. Hasil dari laboratorium itu, menurut Sudiman, menyatakan bahwa barang yang mengandung bahan kimia itu memang rusak.

"Kalau memang mau ke laboratorium ya harus bersama-sama. Kita juga ingin memastikan bahwa barang yang hendak diuji lab itu adalah barang kami," jelas Sudiman.

Sudiman kembali menegaskan, uji lab yang sudah dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia itu inisiatif pribadi tergugat. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar, bahan kimia yang diuji lab itu dari PT. Sapta Permata.

Jika memang barang itu rusak saat diterima, sambung Sudiman, dalam tempo dua hari, haruslah barang yang rusak itu dikembalikan. Dan jika sudah dikembalikan, PT. Sapta Permata siap mengganti dengan yang baru.

Dengan tidak dikembalikannya barang yang diklaim rusak karena ada endapan dan gumpalan pada bahan kimia itu, akhirnya menimbulkan penilaian negatif dari kuasa hukum PT. Sapta Permata.

Sudiman kembali menjelaskan, bahwa dalam DO juga disebutkan jika barang diterima dalam keadaan rusak, dalam tempo dua hari setelah barang diterima, barang bisa diretur atau dikembalikan.

Sudiman kembali menegaskan bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia juga telah membuat alasan yang tidak rasional dan terlalu mengada-ada.

"Alasan mereka tidak rasional dengan mengatakan bahwa barang yang telah rusak itu awalnya disimpan digudang, kemudian dimusnahkan dengan pertimbangan jika terlampau lama disimpan digudang akan menimbulkan polusi, sesak napas dan sangat berbahaya bagi lingkungan," kata Sudiman.

Lebih lanjut Sudiman memaparkan, pada persidangan ini, PT. Dove Chemcos Indonesia sebagai pihak tergugat, juga mengajukan bukti surat berupa permintaan pemotongan harga atau diskon.

"Ini kan aneh. Jika barang yang mereka terima rusak, buat apa dibayar, apalagi sampai meminta pemotongan harga atau diskon?," tanya Sudiman.

Meski telah mengajukan permintaan potongan harga atau diskon yang besarnya sampai 50 persen, Sudiman melanjutkan, PT. Dove Chemcos Indonesia hingga perkara ini berlanjut ke persidangan, tak kunjung melakukan pembayaran.

Dengan melihat perilaku yang diperlihatkan PT. Dove Chemcos Indonesia ini, Sudiman Sidabukke menilai bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Bentuk tidak adanya itikad baik PT. Dove Chemcos Indonesia itu menurut Sudiman, tidak adanya pembayaran meskipun PT. Dove Chemcos Indonesia sudah mengajukan permintaan diskon hingga 50 persen. 

Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya

Yang kedua, masih menurut Sudiman, PT. Sapta Permata juga sudah tiga kali melayangkan somasi. Namun, somasi itu juga tidak mendapat respon PT. Dove Chemcos Indonesia.

Diakhir pembicaraannya, Sudiman memberikan beberapa catatan penting, mengapa kasus ini terlihat tidak rasional dan harusnya ada kejujuran dari PT. Dove Chemcos Indonesia.

Catatan yang dimaksud Sudiman itu adalah pernyataan tentang barang yang telah rusak tersebut telah dimusnahkan. 

Sudiman kemudian menegaskan, jika memang barang yang rusak itu telah dimusnahkan, siapa pihak yang telah memusnahkannya? Ada tidak berita acara pemusnahan barang yang telah rusak itu? Apakah betul, barang yang dimusnahkan itu dari PT. Sapta Permata?

Ada beberapa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Sudiman Sidabukke yang kemudian mendapat tanggapan Dr. Johan Widjaja, SH., MH dan David Tri Yulianto.

Hal pertama mengenai tuduhan PT. Sapta Permata yang menyatakan PT. Dove Chemcos Indonesia tak kunjung membayar tagihan atas dikirimnya 200 kg 4man chemyunion seharga Rp. 181.623.750, langsung mendapat tanggapan David Tri Yulianto.

Lebih lanjut Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia ini mengatakan, tidak benar PT. Dove Chemcos Indonesia melepas tanggung jawabnya dengan tidak membayar tagihan yang dikeluarkan PT. Sapta Permata atas pengiriman 4man chemyunion seberat 200 kg seharga Rp. 181.623.750. "Karena barang yang kami terima ini rusak, kami langsung menghubungi bagian finace PT. Sapta Permata dan meminta supaya pembayaran ditunda terlebih dahulu atau dipending," jelas David Tri Yulianto.

PT. Dove Chemcos Indonesia, lanjut David, akan melakukan pembayaran, apabila kejadian barang yang kami terima dalam keadaan rusak tersebut, telah mendapat tanggapan PT. Sapta Permata dan sudah ada solusi sehingga masalah ini benar-benar clear. "Oleh karena itu, mereka meminta sample dan sample pertama rusaknya barang telah kami kirim namun sample itu tidak dilakukan pengecekan," kata David.

Sample itu, sambung David, langsung dikirim ke suplier PT. Sapta Permata yang berada di Brasil. "PT. Dove Chemcos Indonesia meragukan sample yang dikirimkan ke Brasil tersebut. Yang menjadi keraguan kami, apa benar sample yang dikirim itu adalah sample yang telah kami kirim ke mereka?," tanya David.

Berdasarkan penjelasan suplier PT. Sapta Permata yang ada di Brasil, lanjut David, dikatakan bahwa barang yang telah kami terima tersebut tidak rusak dan sesuai spesifikasi. Atas pernyataan dari suplier PT. Sapta Permata tersebut, PT. Dove Cehmcos Indonesia mengajukan komplain.

Masih menurut pengakuan David Tri Yulianto, setelah PT. Dove Chemcos Indonesia mengajukan komplain atas verifikasi yang dilakukan suplier PT. Sapta Permata di Brasil, akhirnya PT. Sapta Permata minta supaya dikirimkan lagi sample barang yang rusak tersebut. Akhirnya, permintaan itu disetujui dan sample bahan kimia yang telah rusak itu dikirimkan ke PT. Sapta Permata.

"Berdasarkan sample barang kedua yang telah kami kirimkan akhirnya diakui pihak suplier PT. Sapta Permata bahwa 4man chemyunion sebanyak 200 kg yang kami terima tersebut memang benar ada kerusakan," terang David.

Yang jadi pertanyaan sekarang, sambung David, mengapa ada dua hasil pemeriksaan yang berbeda atas sample barang rusak yang dikirimkan PT. Dove Chemcos Indonesia?

Baca juga: Empat Kali Gugatan, Seluruhnya Ditolak Pengadilan

"Jadi tidak benar jika PT. Dove Chemcos Indonesia tidak mau bayar atas penerimaan 4man chemyunion. Kami telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini termasuk dua kali mediasi salah satunya dilakukan dengan zoom meeting hingga pengajuan potongan harga atau diskon," jabar David.

Namun, sambung David, semua upaya penyelesaian yang ditempuh PT. Dove Chemcos Indonesia itu, tidak mendapat persetujuan dan respon.

PT. Sapta Permata malah ngotot meminta supaya pembelian barang yang diterima PT. Dove Chemcos Indonesia meski dalam keadaan rusak, harus segera dibayar.

"Karena PT. Sapta Permata ngotot harus bayar dan tidak peduli bahwa barang yang kami terima benar-benar rusak, PT. Dove Chemcos Indonesia mencoba melakukan negosiasi dalam hal pembayaran, sehingga diajukanlah permohonan pemotongan harga atau diskon sebesar 50 persen itu," ulas David Tri Yulianto.

Dr. Johan Widjaja, SH., MH selaku kuasa hukum PT. Dove Chemcos Indonesia tidak setuju jika dinyatakan bahwa PT. Dove Chemcos Indonesia yang dalam perkara ini sebagai tergugat, tidak jujur dan memberikan alasan atau pernyataan yang tidak rasional.

"PT. Dove Chemcos Indonesia sudah sangat jujur dan tidak ada yang ditutupi. Masalah rusaknya barang telah kami beritahukan beserta bukti-buktinya," terang Johan.

PT. Sapta Permata, sambung Johan, mendalilkan bahwa pengiriman barang paling lambat dua hari setelah barang diterima. Hal ini tertera dalam DO yang dikirimkan PT. Sapta Permata ke PT. Dove Chemcos Indonesia.

"Kami keberatan dengan aturan itu karena dibuat secara sepihak. Mengapa bisa begitu? Aturan tersebut tidak ada dalam perjanjian atau kontrak kerjasama," ucap Johan.

Masih menurut pernyataan Johan Widjaja, jika PT. Sapta Permata meminta supaya barang dikembalikan, mengapa jangka waktunya sampai 195 hari setelah barang diterima? 

"Itu kan sudah termasuk terlampau lama. Begitu barang sampai dan dilakukan pengecekan, ternyata dalam keadaan rusak. Hal ini sudah kami sampaikan namun tidak ada respon dari PT. Sapta Permata," kata Johan.

Andai komplain PT. Dove Chemcos Indonesia ini segera direspon lalu ditindaklanjuti, sambung Johan, masalah retur barang sebagaimana diminta PT. Sapta Permata, akan dilaksanakan, tidak sampai 195 hari dan barang telah dibuang dari gudang untuk dimusnahkan.

Johan Widjaja secara tegas mengatakan, permintaan diskon yang dilakukan PT. Dove Chemcos Indonesia itu merupakan bentuk itikad baik PT. Dove Chemcos Indonesia yang selalu ditagih untuk segera bayar, meskipun PT. Sapta Permata mengetahui bahwa 4man chemyunion seberat 200 kg diterima PT. Dove Chemcos Indonesia waktu itu dalam keadaan cacat produksi dan ada kerusakan.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru