Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE

realita.co
Adiwidya Hunandika S.H, Penasehat Hukum OCB/dok.Istimewa

BANDAR LAMPUNG (Realita)- Tersiar kabar pria berinisial OCB (30) yang melakukan dugaan perbuatan menghamili dan memerintahkan untuk menggugurkan kandungan terhadap kekasihnya NE (28) warga Desa Sidowaluyo, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dikonfirmasi awak media melalui kuasa hukumnya, Adiwidya Hunandika langsung merespon terkait kabar miring yang menimpa terhadap kliennya.

"Kita sesalkan pemberitaan yang muncul tanpa cek dan ricek terlebih dahulu kepada kami tanpa wawancara, biar berimbang dan jelas, tidak menyudutkan," ujar Adiwidya Hunandika kepada awak media, Selasa (27/8/2024).

Baca juga: Pemerkosa Anak Nyaris Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi

Adi menjelaskan, bahwa kliennya tidak pernah menutup diri untuk ditemui, dan sebelumnya pun kliennya sudah sempat didatangi oleh seseorang sebagai keluarga yang bekerja di mesia, dirinya menyesalkan tidak ada wawancara yang dilakukan kepada pihaknya, agar untuk mengetahui peristiwa sebenarnya yang terjadi.

"Klien kami tidak ada hubungan apapun dengan perempuan berinisial NE dan kami juga sudah mengirimkan email tersebut mengenai hak jawab untuk segera ditayangkan di media yang terkesan tendensius, sesuai kode etik jurnalistik pasal 11," katanya.

Sebelumnya, dirinya selaku kuasa hukum OCB sudah sempat berkomunikasi dengan saudari FD (perwakilan keluarga) yang mengajak untuk bertemu, dan menyampaikan untuk mengatur waktu, akan tetapi mereka menolak secara tidak langsung," ungkapnya.

Kabar miring mencuat lantaran OCB yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandar Lampung diduga berkali-kali menyetubuhi NE hingga hamil dua bulan.

NE (korban) berdalih mempunyai bukti-bukti kuat percakapan whatsapp OCB dengan dirinya. OCB merayu korban alih-alih untuk menggugurkan si jabang bayi.

Baca juga: Bejat, Cabuli Anak Tiri, Kuswanto Oknum Polisi Hanya Dihukum 6 Tahun Penjara

"Dari keterangan NE (korban) dan bukti chat WhatsApp yang sudah kami kumpulkan, OCB merayu NE untuk menggugurkan kandungannya,” kata FD wakil dari keluarga yang mengaku korban dikutip dari inihari.id, (26/8).

FD juga bercerita, bahwa OCB meminta dan mendesak agar NE meminum obat-obatan hingga nanas muda yang sengaja dibeli.

"Beruntung NE menolak, sehingga hal buruk yang bakal menimpa dirinya tidak terjadi," katanya.

Baca juga: Pria Cabul Beraksi di Bali, Raba Pantat Para Pengendara Wanita di Pekutatan

FD membeberkan, bahwa semua bukti chat, rekaman video dan bukti obat-obatan saat dibeli OCB untuk menggugurkan kandungan NE sudah disimpannya. Ini sebagai bukti saat akan melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, jika pelaku tidak memiliki niat baik,” jelas FD.

Terpisah Wulan selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (Kasuki) Kantor Pajak Pratama Bandar Lampung saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami menerima laporan ini dan akan kami tindaklanjuti. Kami tidak akan menghalang-halangi, jika memang salah tentu akan ada sanksinya,” ucap Wulan.(tom)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru