BANYUASIN (Realita)- Masyarakat desa Lubuk Rengas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap kinerja oknum Sekretaris Desa yang diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) dalam penerbitan surat izin keramaian hajatan ataupun pesta.
Dalam isi surat tersebut masyarakat desa Lubuk Rengas yang dikomandoi Edi Irawan mendesak agar oknum Sekdes tersebut segera dibebastugaskan dari jabatannya.
"Kami sudah menyampaikan surat mosi tidak percaya pada bapak PJ Bupati Banyusin beserta instansi terkait pada 16 September 2024, yang dimana dalam salah satu poin nya mendesak agar kepala desa untuk segera memecat oknum Sekdes yang telah meresahkan masyakat," ungkap Edi, Jum'at (18/10/24).
Baca juga: Viral Video Oknum Satpol PP Pungli ke PKL, Cak Yebe: Surabaya Masih Jauh dari Bersih
Lebih lanjut Edi menegaskan jika suratnya tidak mendapatkan respon dari pemerintah Kabupaten Banyuasin maka dirinya bersama-sama dengan masyarakat desa Lubuk Rengas akan melakukan aksi demonstrasi hingga tuntutan mereka terpenuhi.
Baca juga: Cegah Pungli, Wali Kota Eri Instruksikan Lurah dan Camat Sosialisasi: Urus Adminduk Gratis
"Saya tegaskan jika surat saya tidak ditanggapi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin kami masyarakat desa Lubuk Rengas akan melakukan aksi demo besar-besaran," tegas Edi.and
Editor : Redaksi