Tiga Hakim PN Surabaya dan Satu Pengacara Ditangkap Kejaksaan Agung

Reporter : Redaksi
Teks foto: dari kiri ke kanan.......saat digelandang ke kantor Kejati Jatim, Rabu (23/10/2024). Foto: Yudik

SURABAYA (Realita)-  Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). Mereka adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul, selain itu ada satu pengacara peremuan dalam penangkapan ini. 

Dari pantauan di lapangan, hakim Heru Hanindyo, tiba terlebih dahulu di Kejaksaan Tinggi Jatim sekira pukul 16.30 WIB menggunakan mobil Innova hitam dengan pengawalan dari tim Kejaksaan Agung. Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda.

Baca juga: KPK Usut Aliran Rp 4 Miliar Dugaan Potongan Bonus Pegawai Dispenda Bogor, Bupati Disebut?

Saat digelandang masuk ke dalam gedung ketiganya bungkam saat ditanya oleh media yang sudah menunggu sejak sore.

Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Baca juga: KPK Fokus Usut Korupsi di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor

Penangkapan terhadap ketiganya diduga soal vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, saat dimintai keterangan membenarkan penangkapan tersebut. Operasi itu, kata dia, dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: KPK Geledah Kepala Kanim Jaksel, 8500 USG Ditemukan!

“Iya betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi. 

Windhu mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Pasalnya, Kejagung lah yang memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. "Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan," ucapnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru