DEPOK (Realita) - Mendekati pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sudah mulai melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menerangkan jika penyortiran dan pelipatan surat suara yang digelar sejak Senin, 4 November 2024 tersebut melibatkan 450 orang.
Baca juga: KPU Depok Resmi Tetapkan DPT untuk Pilkada 2024, Jumlahnya 1.427.674 Pemilih
Dalam hal ini, KPU Kota Depok mengerahkan para pekerja yang berpengalaman dalam melipat kertas surat suara di perhelatan Pemilu 2024 lalu.
"Pelipatan surat suara yang dilakukan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok," ujar Willi, Selasa (5/11/2024).
Kemudian, Willi menerangkan, jika proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini ditargetkan akan selesai selama tiga hari.
Kalau tidak kekejar atau belum selesai, Willi menjelaskan pelaksanaannya akan diperpanjang.
"Bila tidak cukup (waktu penyortiran dan pelipatan) ditambah lagi waktunya," ucap Willi.
Disini lain, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Kota Depok, Muhammad Nuh Ismanu menjelaskan, untuk upah penyortiran dan pelipatan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur itu diberikan honor sebesar Rp300 perlembar.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, ASN di Lingkup Pemkot Depok Diwanti-wanti untuk Menjaga Netralitas
"Kalau untuk surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu Rp250 perlembar nya," jelas Ismanu.
Lebih lanjut, Ismanu mengungkapkan, untuk jumlah surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat itu ada 1.464.638 lembar.
Selanjutnya, untuk surat suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok ada 1.466.638 lembar.
"Selain itu juga ditambah surat suara cadangan ada sebanyak 2,5 persen dari jumlah surat suara yang ada," beber Ismanu.
Baca juga: Lembaga Kesenian Depok akan Gelar Seni Pertunjukan Bertajuk Wangsit Prabu Siliwangi
Pelaksanaan sortir dan lipat surat suara ini, kata Ismanu, juga diawasi oleh petugas dari Polres Metro Depok.
"Para pekerja sebelum masuk area sortir dan lipat surat surat akan di periksa oleh petugas," tutur Ismanu
Ismanu menyebutkan, bagi para pekerja yang kuku tangannya panjang juga harus dipotong.
"Jika para pekerja sortir dan lipat ini kedapatan kuku tangannya panjang, akan digunting. Karena dikhawatirkan dapat merusak surat suara saat melakukan pelipatan maupun sortir," tutup Ismanu. Hry
Editor : Redaksi