CILEGON (Realita) – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, mengingatkan pentingnya mematuhi aturan kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini disampaikan saat pertemuan di ruang kerjanya pada Selasa (12/11/2024).
Eneng menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye, politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) serta politik identitas harus dihentikan. "Kami meminta semua pihak untuk menghormati perbedaan dan menjaga ketertiban. Kampanye yang melibatkan SARA atau politik identitas sangat dilarang," tegas Eneng.
Baca juga: Dana Hibah Bawaslu Cilegon Rp11,8 Miliar, Sisanya Dikembalikan ke Kas Daerah
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 69, terdapat beberapa poin yang menjadi larangan keras selama masa kampanye. Di antaranya adalah:
1. Menghina individu atau kelompok berdasarkan agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, maupun partai politik.
2. Menghasut atau memfitnah partai politik, individu, atau kelompok masyarakat.
3. Mengganggu ketentraman dan ketertiban umum selama kampanye.
4. Penyalahgunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk kepentingan kampanye.
Baca juga: Bawaslu Cilegon Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024
Melanggar ketentuan ini, menurut Eneng, dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat. Pelanggar bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal 3 bulan dan maksimal 18 bulan, serta denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Baca juga: Gakkumdu Bawaslu Cilegon Proses Pelanggaran Pemilihan, DS Jadi Tersangka
Dengan adanya peringatan ini, Bawaslu berharap semua pihak yang terlibat dalam proses kampanye dapat menjaga integritas, menghargai perbedaan, dan menghindari praktik yang dapat merusak kedamaian serta persatuan bangsa.
Editor : Redaksi