CILEGON (Realita)– Bawaslu Kota Cilegon melalui Sentra Gakkumdu telah memproses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang melibatkan perusakan alat peraga kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024.
Eneng Nurbaeti, Gakkumdu Bawaslu Cilegon, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di kawasan Perumahan Madison Avenue.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Ingatkan Tentang Larangan Politisasi SARA dalam Kampanye
Pelanggaran ini melibatkan seorang pelaku berinisial DS yang diduga telah merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye berupa baliho.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan klarifikasi dan pengumpulan syarat formil serta materil. Kami memastikan semua persyaratan untuk menindaklanjuti laporan terpenuhi," ujar Eneng.
Tahap selanjutnya adalah pembahasan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kota Cilegon, penyidik Polres Cilegon, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon.
Hasil dari pembahasan ini menyatakan bahwa perbuatan DS termasuk dalam kategori pelanggaran pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Media Meeting Bawaslu Cilegon, Dorong Keterlibatan Wartawan dalam Pengawasan Pilkada
Pelanggaran ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, serta denda antara Rp 100.000 hingga Rp 1 juta.
Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah baliho bergambar paslon nomor urut 1 dan sebuah gergaji yang digunakan pelaku untuk memotong kawat penyangga baliho.
DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Srg. Saat ini, pihak terkait sedang menunggu hasil putusan hakim yang akan memutuskan nasib kasus tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Gelar Media Meeting
Gakkumdu Bawaslu Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum Pilkada.
"Kami berupaya menciptakan Pilkada yang kondusif, tentram, dan damai, serta memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan," tambah Eneng.
Pihak Bawaslu Cilegon juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk menjaga kedamaian dan menghormati aturan yang berlaku selama proses Pilkada 2024.fauzi
Editor : Redaksi