SURABAYA (Realita)- Pengusaha yang menyuruh siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud minta maaf sambil menggonggong, Ivan Sugianto, ditangkap polisi, Kamis (14/11/2024) sore. Usai ditangkap, Ivan ditetapkan sebagai tersangka.
"Selesai gelar perkara saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Perlindungan Anak
Dirmanto menuturkan gelar perkara dilakukan seusai pemeriksaan 11 saksi. Dirmanto lantas meminta wartawan fokus pada penanganan kasus perundungan yang dilakukan Ivan. Penegasan itu disampaikan saat ditanya soal kedekatan Ivan dengan sejumlah perwira polisi.
Baca juga: Paksa Anak Sujud dan Menjenggong, Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara
"Jadi gini, kita fokus dalam penanganan kasus ini ya. Jadi jangan dikirim ke mana-mana kita fokus terkait penanganan perkara ini," tegas Dirmanto.
Ivan Sugianto ditangkap petugas gabungan sekitar pukul 16.00 WIB. Pria yang dalam video terlihat garang dan arogan ini tiba pada pukul 17.22 WIB. Ia dibawa ke Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim.
Baca juga: Ivan Sugiamto Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ungkap Proses Perdamaian
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan salah paham terjadi di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024). Kasus itu bermula saat Ivan Sugianto tidak terima anaknya diejek dan di-bully teman sekolahnya di SMAK Gloria 2.ys
Editor : Redaksi