Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ivan Sugiamto ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Reporter : Redaksi
Ivan Sugiamto mengenakan rompi orange tampak pasrah ketika digelandang di ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya

SURABAYA (Realita)- Berkas perkara persekusi terhadap seorang pelajar dengan tersangka Ivan Sugiamto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ivan dijerat Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto melalui Kasihumas AKP Rina Shanty Nainggolan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Ivan Sugiamto.

Baca juga: Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Perlindungan Anak

Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ivan terbukti bersalah dan telah dilakukan penahanan selama masa sidik.

Kini, berkas perkara Ivan rampung dilengkapi. Kemudian diteruskan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berkas Ivan Sugiamto sudah kami kirimkan ke kejaksaan," tutur Rina, Rabu, 4 Desember 2024.

Baca juga: Paksa Anak Sujud dan Menjenggong, Ivan Sugiamto Dituntut 10 Bulan Penjara

Mantan kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, pengusaha asal Surabaya itu terancam hukuman pidana 3 tahun penjara.

Sebab, aksinya pada Senin, 21 Oktober 2024 di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat gaduh dan mencederai hak seorang anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman serta inklusif.

Seperti diketahui, pascadilaporkan oleh manajemen SMAK Gloria 2, Ivan oleh polisi ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00.

Baca juga: Ivan Sugiamto Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ungkap Proses Perdamaian

Setelah diamankan, Ivan lalu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total, ada belasan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Polisi juga meminta keterangan ahli untuk menentukan kesalahan Ivan.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru