Diperiksa KPK, Ini Kata Ronny F Sompie

realita.co
Ronny Sompie beri keterangan pada wartawan di Gedung KPK, Jumat (3/1/2025). Foto: Tom

JAKARTA (Realita) - Eks Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie menyatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku dimulai pada 13 Januari 2020.

"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri," kata Ronny usai diperiksa di KPK, Jumat (3/1/2025). 

Baca juga: PDIP Buka Suara, Megawati Disebut Bakal Sambangi KPK Jika Hasto Ditangkap

Hal itu berlaku usai Harun Masiku terdeteksi bepergian ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan pulang ke Indonesia pada 7 Januari 2020. 

Dalam perkara ini, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Baca juga: Guntur Romli Klaim Hasto Punya Bukti Jokowi Minta Jabat 3 Periode hingga Kriminalisasi Anies

Hal itu sehari usai operasi tangkap tangan yang menyasar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah.

Baca juga: Jika Hasto Merilis Video Korupsi, Ray Rangkuti: KPK Bergerak atau Mengabaikan?

Terhadap Hasto, KPK menetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

Sejalan dengan itu, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Hasto Kristiyanto. Pencegahan tersebut berbarengan dengan eks Menkumham, Yasonna Laoly.sin

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru