Terkait Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie

JAKARTA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie menjalani pemeriksaan tim penyidik hari ini, Jumat (3/1/2025) dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HM) yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga: Konflik PDIP vs Jokowi Memanas, Habib Rizieq: Setan Sama Setan Berkelahi, Gelar Tiker, Tonton

Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

"Betul, saksi atas nama Ronny F Sompie telah hadir hari ini. Yang bersangkutan dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (3/1/2025).

Dari pantauan Beritasatu.com, Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat tiba di lokasi, dia memilih irit bicara.

"Nanti saja ya. Setelah pemeriksaan, sabar ya," tutur Ronny di lokasi.

KPK Masih Kumpulkan Bahan untuk Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
KPK juga belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

Namun, sempat diberitakan beberapa tahun lalu seputar Ronny F Sompie mendadak dicopot dari jabatan dirjen Imigrasi oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu Yasonna H Laoly diduga terkait Harun Masiku. Pengumuman pencopotan Ronny diumumkan langsung Yasonna pada Selasa (28/1/2020) lewat surat perintah nomor M.HH.KP.04. 02-13.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Ini Kata Ronny F Sompie

Terkait hal itu, sejak KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020), Harun seolah 'hilang ditelan bumi'. Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi sempat menyebut Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.

Bank jatim dalam

Pada 16 Januari 2020 Menkumham yang juga politikus PDIP Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, pada 22 Januari 2020, Ditjen Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. Atas simpang siurnya informasi mengenai keberadaan Harun ini, Yasonna mencopot Ronny Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi pada Selasa (28/1/2020).

Tak hanya Ronny Sompie, Yasonna juga mencopot Direktur Sistem dan Teknologi Informasi (Dirsistik) Ditjen Imigrasi Alif Suaidi. Yasonna mengeklaim pencopotan kedua pejabat ini agar tim independen yang menelusuri keterlambatan informasi mengenai keberadaan Harun dapat bekerja maksimal.

Baca Juga: PDIP Buka Suara, Megawati Disebut Bakal Sambangi KPK Jika Hasto Ditangkap

Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR.bt

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru